Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, memastikan penggantian nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mudah dan praktis.

Warga hanya diharuskan membawa KTP ke tempat pelayanan di kantor Dukcapil ataupun kantor kelurahan dan kecamatan. Dia juga memastikan proses penggantian nama tersebut gratis.

"Kalau untuk proses pencetakannya cepat hanya 15 menit dan untuk kebutuhan blankonya sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Ginanjar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ginanjar mengatakan pengubahan nama kota di KTP harus dilakukan lantaran tahun depan Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota.

Hingga saat ini, Ginanjar belum bisa memastikan kapan proses pengubah nama kota di KTP akan berlangsung. Hal itu dikarenakan rencana penggantian nama kota masih dibahas di tingkat pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Kita masih menunggu RUU perubahan nya yang sekarang sedang di siapkan oleh DPRD," kata Ginanjar.

Dia berharap regulasi tersebut bisa rampung sehingga sebanyak 1.373.122 wajib pemegang KTP di Jakarta Utara bisa melakukan perubahan nama kota dengan mudah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.

"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Namun perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.

Menurut Budi, saat DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ, warga pastinya berkeinginan memperbarui nama kota di KTP elektroniknya.

Budi menjelaskan bahwa blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP. Tentunya dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI menjadi DKJ.