Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan aplikasi Penangkapan Ikan Terukur Secara Elektronik (e-PIT) dengan tujuan meningkatkan efisiensi rantai bisnis perikanan.

“Melalui e-PIT perizinan akan lebih efisien,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Agus Suherman di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Transformasi Tata Kelola Perikanan Nasional dan Penggunaan Aplikasi e-PIT.

Agus mengatakan bahwa aplikasi e-PIT sedang ditambahkan fiturnya seiring dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 28 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.

Langkah itu menurut dia, untuk menampung seluruh kebutuhan PIT termasuk pemantauan terhadap pemanfaatan kuota penangkapan ikan.

E-PIT kata Agus, dikembangkan untuk menggabungkan seluruh layanan hulu hilir di internal KPP dan dikoneksikan dengan sistem informasi di kementerian/lembaga terkait.

“Pengembangan sistem informasi yang terintegrasi hulu hilir antar kementerian/lembaga juga akan membuat para pelaku usaha semakin patuh pada ketentuan yang berlaku,” kata Agus.

Adapun Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP pasal 20, per 1 Januari 2023 penarikan PNBP SDA Perikanan mengalami transformasi dengan secara penuh melaksanakan mekanisme pasca-produksi.

Melalui mekanisme pasca-produksi, kata Agus, saat pelaku usaha mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan tidak dipungut PNBP atau gratis. Dia menjelaskan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) hanya akan dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap perjalanan kapal menangkap ikan.

“Sinergi bersama antar kementerian/lembaga dilakukan untuk mewujudkan transformasi tata kelola perikanan nasional,” kata Agus.

Ia mengatakan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, memiliki tanggung jawab sebagai regulator yang diberi mandat oleh negara untuk optimal dalam pengelolaan sumber daya perikanan.

Baca juga: Telkomsat siapkan satelit penguat sinyal penangkapan ikan terukur

Baca juga: Transformasi Digital Kunci Sukses Penangkapan Ikan Terukur