Bagja mengatakan bahwa MoU ini salah satu mitigasi risiko penyebaran informasi hoaks yang merajalela di media sosial pada Pemilu 2019.
Baca juga: Bawaslu ajak pemilih muda cek rekam jejak peserta Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu nilai tayangan Ganjar di azan TV bukan kampanye
"Kami harapkan TikTok bekerja sama dengan media sosial yang lain untuk mewujudkan saluran media sosial yang menjadi rujukan teman-teman khususnya pemilih, baik pemilih pemula maupun pemilih muda," katanya.
Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relation Tiktok Indonesia, Firry Wahid mengatakan penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk komitmen TikTok dalam mendorong Pemilu yang berintegritas. Dia juga mengatakan bahwa TikTok akan membantu mengedukasi tentang Pemilu terhadap pemilih.
"Kami menyediakan kanal khusus bagi Bawaslu untuk membantu melawan penyebaran konten miss informasi seputar Pemilu dalam platform kami sepanjang periode Pemilu 2024, akan ada kanal khusus untuk Bawaslu yang bisa menyampaikan aduan-aduan masyarakat terkait miss informasi tersebut," katanya.