Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia menegaskan bahwa langkah pencopotan keanggotaan sembilan ketua Kadin daerah dan jabatan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin setelah melalui tiga kali rapat koordinasi nasional (rakornas) dan atas permintaan dari 24 ketua Kadinda.

"Langkah pencopotan keanggotaan mereka oleh Kadin Pusat itu dilakukan bukan tanpa alasan. Kadin Indonesia telah menggelar rakornas sebanyak tiga kali untuk membahas ini bersama dengan 24 ketua Kadin daerah (Kadinda)," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan sementara pihak terhadap alasan dilakukannya pencopotan keanggotaan sembilan ketua Kadinda dan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin beberapa waktu lalu, menyusul terjadinya Munaslub Pontianak sebelumnya.

Suryo menjelaskan bahwa Kadin Indonesia telah menggelar Rakornas Bid OKP TKP di Bandung pada tanggal 3 Februari 2013, Jakarta pada tanggal 8 April 2013, dan 26 April 2013. Rakornas yang dihadiri 24 ketua Kadinda meminta Kadin Pusat atau Kadin Indonesia merealisasikan permintaan pemerintah agar diambil tindakan tegas terhadap gangguan internal.

"Munculnya isu Munaslub Pontianak merupakan sebuah gangguan internal yang memiliki tendensi tidak baik. Hal itu ditunjukkan dari tidak adanya proses pengajuan munaslub yang sesuai dengan AD/ART sehingga seluruh kegiatan Munaslub Pontianak merupakan kegiatan tidak resmi dan tidak didasarkan pada koridor yang benar dalam mekanisme organisasi Kadin," kata Suryo.

Oleh sebab itu, lanjut Suryo, mayoritas atau sebanyak 24 Kadinda yang menjadi peserta pada tiga rakornas tersebut meminta Kadin Indonesia melakukan tindakan tegas terhadap gangguan internal yang tidak bergerak dalam koridor organisasi tersebut.

Oesman Sapta dan sembilan ketua Kadinda yang dimaksud sudah mendapatkan penjelasan detail mengapa Kadin Indonesia tidak memproses permintaan munaslub karena prosesnya tidak sesuai dengan AD ART Kadin Indonesia.

Namun, lanjut dia, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Oleh karena itu, untuk menjaga keutuhan organisasi, pada hari Sabtu (27/4) telah dikeluarkan pencabutan keanggotaan, termasuk kepada Ketua Dewan Pertimbangan," jelas Suryo.

Langkah tersebut, ujar Suryo, juga sudah dikoordinasikan dengan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat sebagai perwakilan pemerintah yang meminta agar Kadin Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap gangguan internal organisasi.

"Pemerintah berharap Pimpinan Kadin bisa mengambil tindakan tegas dalam mengatasi gangguan internal ini," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat sebelumnya.

Menurut M.S. Hidayat, pemerintah saat ini membutuhkan dukungan organisasi dunia usaha yang solid dalam rangka mendorong perekonomian dan percepatan pembangunan Indonesia yang menyeluruh, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Oleh sebab itu, pemerintah mendukung Kadin Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap upaya-upaya mempolitisasi Kadin Indonesia, baik dalam bentuk Kadin tandingan maupun usulan musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

"Saya sangat menyayangkan kalau masih ada yang mempolitisasi Kadin pada saat perekonomian kita justru butuh kerja sama yang solid. Apalagi melalui munaslub, atau kongres tandingan, atau apa pun yang berbau politis. Kadin adalah organisasi dunia usaha, bukan partai politik," ujar M.S. Hidayat.