Jakarta (ANTARA News) - Para tersangka penyekapan buruh di Tangerang akan dituntut dengan pasal berlapis antara lain menggunakan Undang-Undang (UU) Pidana Umum, Ketenagakerjaan, dan Perlindungan Anak, kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muji Handaya.
"Kami telah sepakat dengan Kepolisian bahwa para tersangka itu akan
dikenakan pasal pelanggaran Undang-undang Pidana Umum, Undang-undang
Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Muji di Jakarta, Minggu.
Ia memaparkan, peraturan yang dilanggar para tersangka antara lain Undang-undang No.3 tahun 1992 mengenai jaminan sosial, Undang-undang Ketenagakerjaan mengenai pengaturan waktu kerja serta konvensi ILO 182 mengenai mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk.
Selain itu juga ada pelanggaran terhadap peraturan perindustrian dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian yang paling berat adalah di bidang KUHP hukum pidana apakah itu penyekap, apakah itu menghilangkan hak sipil, hak beribadah dan sebagainya," kata Muji.
Ia mengatakan, para tersangka harus dihukum berat supaya memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengusaha yang lain agar memperlakukan pekerja secara baik dan menaati aturan ketenagakerjaan.
Akhirnya Pulang
Sebanyak 34 buruh yang mendapat perlakuan buruk selama bekerja di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, akhirnya dapat bertemu kembali dengan keluarga mereka.
Pemulangan dilakukan setelah mereka mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat dan proses pemeriksaan dan pemberkasan penyidikan oleh Kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pemulangan dilakukan pada Sabtu (4/5) malam dalam dua gelombang.
Pada pukul 20.00 WIB beberapa buruh yang berasal dari Lampung Utara dan Cianjur dipulangkan menggunakan bus sedangkan beberapa buruh lainnya dijemput dengan menggunakan kendaraan pribadi.
"Penyekapan" buruh di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri.
Muji mengatakan beberapa pekerja anak akan ditarik untuk diberikan fasilitas pendidikan. Sementara pekerja yang lain akan difasilitasi untuk mendapat pekerjaan yang lebih baik.
Penyekap buruh Tangerang akan dituntut pasal berlapis
5 Mei 2013 16:34 WIB
Aksi teatrikal untuk memperingati Hari Buruh Internasional di depan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (1/5). (ANTARA/Fajar Ambya)
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: