"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023," demikian akun Instagram dan Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu.
Dalam unggahannya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.
Adapun 15 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2023 yaitu:
- Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus lalu lintas;
- Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol;
- Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi;
- Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan helm SNI;
- Pengemudi atau pengendara mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman;
- Pengemudi atau pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan;
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang;
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK);
- Pengemudi atau pengendara yang melanggar marka jalan;
- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar;
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya;
- Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia;
- Penertiban parkir liar.
"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (4/9).
Baca juga: 207 warga jalani operasi katarak di RS Polri
Baca juga: Sebanyak 16 saksi kasus film dewasa tak penuhi panggilan polisi
Baca juga: Kepolisian: Tilang uji emisi adalah langkah terakhir