"Uji emisi bagi kendaraan pribadi akan diperluas ke area yang mudah dijangkau masyarakat. Direncanakan akan dibuka di beberapa terminal," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat.
Perluasan pelayanan uji emisi gratis di terminal bus di Jakarta itu akan dibuka di Terminal Pulogebang, Terminal Pulogadung, Terminal Kalideres, hingga Terminal Kampung Rambutan.
Namun, Ani belum menjelaskan secara pasti kapan fasilitas uji emisi di terminal itu akan disediakan, maupun sasaran utama kendaraannya.
Ani mencatat, sudah ada 1.063.595 kendaraan roda empat dan 110.650 roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Baca juga: Ada 131 lokasi tarif parkir tertinggi kendaraan tak lulus uji emisi
Adapun bengkel yang sudah tersedia untuk uji emisi sebanyak 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 108 untuk kendaraan roda dua.
Ani berharap, masyarakat dapat lebih mudah melakukan uji emisi dengan perluasan layanan di terminal bus Jakarta.
"Masyarakat dapat lebih mudah melakukan uji emisi di banyak tempat dan banyak kesempatan. Ini adalah upaya agar mendorong lebih banyak lagi, kendaraan atau masyarakat yang melakukan uji emisi," ujar Ani.
Hingga saat ini, terdapat sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Baca juga: Polres Jaktim-DLH DKI uji emisi kendaraan di Taman Mini
Adapun penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".