Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengadakan sosialisasi perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 untuk meningkatkan peran koperasi.

Dalam sosialisasi tersebut Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa RUU Perkoperasian ini disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum dan perkembangan koperasi di Indonesia.

"RUU Perkoperasian ini merupakan kebutuhan yang sudah tidak bisa ditunda lagi. Kita harus segera memiliki undang-undang koperasi yang baru," kata Zabadi di Jakarta, Jumat.

Zabadi menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian memuat sejumlah perubahan penting, antara lain Penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (P2 UMKM).

Selain itu Perubahan Penguatan fungsi dan peran koperasi, Penyederhanaan perizinan dan regulasi koperasi, Peningkatan akses pembiayaan koperasi, Peningkatan perlindungan anggota koperasi, Peningkatan akuntabilitas dan transparansi koperasi.

RUU Perkoperasian itu memperkuat fungsi dan peran koperasi sebagai pilar perekonomian nasional, sarana pemberdayaan ekonomi rakyat, dan sarana pemerataan pembangunan.

Dalam penyederhanaan perizinan dan regulasi koperasi, RUU Perkoperasian ini menghapus izin usaha koperasi dan hanya mewajibkan koperasi untuk mendaftarkan diri kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

RUU Perkoperasian juga meningkatkan akses pembiayaan koperasi melalui penyediaan pembiayaan khusus dari pemerintah dan lembaga keuangan.

Selain itu, RUU Perkoperasian tersebut meningkatkan perlindungan anggota koperasi dengan memberikan hak suara dan veto, hak atas sisa hasil usaha (SHU), dan perlindungan hukum kepada anggota.

Koperasi juga diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan, menyampaikan laporan keuangan kepada anggota, dan dilakukan audit oleh auditor independen.

Zabadi menambahkan bahwa RUU Perkoperasian masih dalam proses harmonisasi dan diharapkan dapat segera disahkan oleh DPR RI.

"Kami berharap RUU Perkoperasian dapat segera disahkan, sehingga koperasi dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pembangunan ekonomi nasional," ujarnya.

Dengan perubahan-perubahan tersebut, diharapkan RUU Perkoperasian ini dapat mendorong pengembangan koperasi di Indonesia dan menjadikan koperasi sebagai instrumen yang efektif dalam pembangunan ekonomi nasional.

Baca juga: Menkop UKM: Alat deteksi kematangan buah peluang baru di pasar modern

Baca juga: Kemenkop UKM fokus pada program prioritas guna capai target RPJMN 2024