Kriminalitas kemarin, pemeran film dewasa hingga pesta seks
15 September 2023 06:28 WIB
Arsip Foto - Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas menghiasi Jakarta pada Kamis (14/9), mulai dari para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka hingga kegiatan menyimpang pesta seks atau orgy.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:
1. Polisi: pemeran film dewasa di Jaksel berpotensi jadi tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus PMJ) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.
“Sangat bisa (menjadi tersangka),” kata Ade di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
2. Peneliti BRIN: Perlu sanksi tegas untuk cegah pesta seks
Peneliti Ahli Utama Bidang Sosiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mohammad Mulyadi menyampaikan, untuk mencegah kegiatan menyimpang pesta seks atau orgy diperlukan sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera.
"Regulasi diperketat lagi, supaya memberikan efek jera kepada pelaku yang menginisiasi maupun yang ikut dalam acara," ujar Mulyadi saat dihubungi ANTARA, pada Kamis.
Selengkapnya di sini
3. Mario Dandy ajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara dan denda
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy mengajukan banding terhadap vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan sanksi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 miliar.
Soal banding Mario Dandy itu dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sudah diajukan melalui tim penasihat hukum bersangkutan.
Selengkapnya di sini
4. Polisi: Sutradara film dewasa pernah jadi tukang urut dan pemulung
Kasubdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo menyebut tersangka sutradara film dewasa I pernah berprofesi sebagai tukang urut hingga pemulung.
"Awalnya tukang urut dari 2006 terus jadi pemulung, dia kumpulin kertas-kertas jadi pengepul," ucapnya saat dikonfirmasi Kamis.
Selengkapnya di sini
5. Dirlantas jelaskan alasan anggotanya berkata kasar pada pengendara
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan alasan anggotanya berkata kasar kepada seorang pengendara lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas dengan cara menerobos lampu merah.
"Saat itu kejadiannya ada pelanggar yang dikatakan sudah menerobos lampu merah, tapi belum sampai sepertinya, sudah melawati garis stop. Makannya dihentikan Abdullah (anggota Ditlantas) ini. Setelah dihentikan memang ada pelanggaran lain sehingga terjadi perdebatan, " jelasnya saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:
1. Polisi: pemeran film dewasa di Jaksel berpotensi jadi tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus PMJ) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.
“Sangat bisa (menjadi tersangka),” kata Ade di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
2. Peneliti BRIN: Perlu sanksi tegas untuk cegah pesta seks
Peneliti Ahli Utama Bidang Sosiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mohammad Mulyadi menyampaikan, untuk mencegah kegiatan menyimpang pesta seks atau orgy diperlukan sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera.
"Regulasi diperketat lagi, supaya memberikan efek jera kepada pelaku yang menginisiasi maupun yang ikut dalam acara," ujar Mulyadi saat dihubungi ANTARA, pada Kamis.
Selengkapnya di sini
3. Mario Dandy ajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara dan denda
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy mengajukan banding terhadap vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan sanksi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 miliar.
Soal banding Mario Dandy itu dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sudah diajukan melalui tim penasihat hukum bersangkutan.
Selengkapnya di sini
4. Polisi: Sutradara film dewasa pernah jadi tukang urut dan pemulung
Kasubdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo menyebut tersangka sutradara film dewasa I pernah berprofesi sebagai tukang urut hingga pemulung.
"Awalnya tukang urut dari 2006 terus jadi pemulung, dia kumpulin kertas-kertas jadi pengepul," ucapnya saat dikonfirmasi Kamis.
Selengkapnya di sini
5. Dirlantas jelaskan alasan anggotanya berkata kasar pada pengendara
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan alasan anggotanya berkata kasar kepada seorang pengendara lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas dengan cara menerobos lampu merah.
"Saat itu kejadiannya ada pelanggar yang dikatakan sudah menerobos lampu merah, tapi belum sampai sepertinya, sudah melawati garis stop. Makannya dihentikan Abdullah (anggota Ditlantas) ini. Setelah dihentikan memang ada pelanggaran lain sehingga terjadi perdebatan, " jelasnya saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: