Seorang dokter, kata Dewa, harus lulus dari sekolah kedokteran yang terakreditasi, atau dari sekolah kedokteran luar negeri dan sudah diregistrasi, serta menyelesaikan program pendidikan konsultan.
Baca juga: PB IDI tekankan kredensial untuk menghindari adanya dokter gadungan
"Seorang dokter juga harus memenuhi kualifikasi personal yang berupa riwayat disiplin dan etik profesi, keanggotaan dalam perhimpunan profesi yang diakui, dan keadaan sehat jasmani dan mental, termasuk tidak terlibat penggunaan obat terlarang dan alkohol," katanya.
Selain itu, kata Dewa, seorang dokter juga harus memiliki pengalaman di bidang keprofesian, berupa riwayat tempat pelaksanaan praktik profesi dan/atau riwayat tuntutan medis atau klaim oleh pasien selama menjalankan profesi.
Hal tersebut, kata dia, diwujudkan dengan melakukan verifikasi dokumen di tempat praktik sebelumnya, salah satunya dengan melakukan kontak dengan tempat praktik sebelumnya.
Baca juga: IDI: Percepatan produksi dokter perlu diiringi strategi distribusi
Dewa mengimbau masyarakat agar memanfaatkan laman https://idionline.or.id atau http://kki.go.id/cekdokter/ untuk memastikan keaslian seorang dokter.
"Seharusnya pada kontrak pertama, proses kredensial dari komite medik harus dilakukan untuk menentukan tenaga medis, apakah kompetensinya sesuai dengan yg dibutuhkan atau tidak," katanya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Baca juga: IDI bantah tudingan monopoli pendidikan dan praktik kedokteran