Kupang (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenlutkan) memberikan nilai 88,20 persen dengan status "Emas" atau "Dikelola Berkelanjutan" kepada Kawasan Konservasi Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ini merupakan pencapaian level emas pertama sebuah kawasan konservasi perairan di NTT," kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT/Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor, Muhammad Saleh Goro dari Alor, Kamis.

Pencapaian itu diperoleh berdasarkan hasil penilaian Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (Evika) yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Alat ukur yang digunakan dalam penilaian itu melihat tentang keberadaan kawasan konservasi secara riil di lapangan, sehingga tidak sekadar kawasan konservasi hanya dalam kertas (paper park) atau kawasan konservasi hanya sebagai pusat biaya (cost center), namun juga yang menghasilkan nilai ekonomi.

Saleh Goro menerangkan ada beberapa alat ukur yang menjadi poin penilaian tim penilaian dari Kemenlutkan.

Pertama, terbentuknya Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan Konservasi Selat Pantar dan Laut Sekitarnya lewat keputusan Gubernur NTT. Selanjutnya, ada regulasi penamaan 74 site dive dengan terbitnya keputusan Gubernur NTT.

Hal itu tentunya membawa dampak positif yakni kehadiran wisatawan mancanegara yang mencapai 1.389 wisatawan dari 26 negara berdasarkan data April hingga Agustus 2023. Ia menyebut wisatawan mancanegara juga melakukan aktivitas menyelam (diving) dan 27 buah aktivitas live on board di perairan tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan alat ukur lain yakni adanya pendampingan terhadap pelaku usaha pariwisata alam perairan di lokasi wisata pengamatan Dugong, Wisata Tongke Lima, Wisata Taman Bawah Air Archa Moko; lalu pendampingan terhadap pelaku usaha perikanan di lokasi budidaya rumput laut pada 15 desa pesisir, penerbitan tanda daftar kapal perikanan pada kapal penangkapan ikan di 21 desa/kelurahan pesisir, serta budidaya kerang mutiara pada enam desa/kelurahan.

Berikutnya adanya pendampingan terhadap pelaku usaha pengolahan ikan dan sabun rumput laut; restrukturisasi 21 kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan di 21 desa/kelurahan pesisir di Kabupaten Alor; serta pengawasan dan pemantauan kawasan konservasi.

Semua kegiatan itu menjadi alat ukur penilaian yang dikerjakan bersama pemangku kepentingan baik pemerintah dan swasta serta masyarakat di Kabupaten Alor. Penilaian pun dilakukan oleh tim penilai setelah semua dokumen terkumpul, lalu verifikasi melalui konsultasi publik.

Kini Kawasan Konservasi Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi NTT telah berubah nama menjadi Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor Provinsi NTT.

Ia berharap capaian level emas atau penilaian tertinggi itu menjadi suatu bentuk komitmen bersama ke depan untuk lebih memajukan kawasan konservasi tersebut.

Pihaknya berkomitmen untuk mendukung Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor Provinsi NTT untuk dikembangkan sebagai Kawasan Konservasi berbasis desa, adat, dan religi serta menjadi kawasan konservasi premium.

"Khususnya pariwisata alam perairan karena memiliki ekosistem yang baik, dikelola, serta dimanfaatkan secara terukur untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Alor," katanya optimis.

Adapun penilaian Evika tersebut diberikan pada tanggal 11-12 September 2023 oleh Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.
Baca juga: BPOLBF sebut kehadiran festival jadi daya tarik bagi wisatawan
Baca juga: Kemenparekraf jaring minat wisatawan lewat desa wisata tematik
Baca juga: Menparekraf Sandiaga ajak masyarakat ikuti Floratama Academy 2023