Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mematangkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri guna mendapatkan participating interest (PI) 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas di daerah tersebut.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Peembangunan Pemprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan, pihaknya sudah memaparkan rancangan pembentukan BUMD Energi Kepri itu kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kepri agar dijadwalkan untuk dibahas dan disahkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

"Bamus DPRD Kepri menyambut baik pemaparan kami, dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan rapat paripurna pengajuan rancangan perda BUMD Energi Kepri," kata Luki di Tanjungpinang, Kamis.

Luki menyebut Pemprov Kepri mendapatkan penawaran PI 10 persen dari SKK Migas Pusat untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas di perairan Natuna dan Anambas yang dalam hal ini dikelola oleh Blok Duyung.

Menurut dia, saat ini Blok Duyung tengah mempersiapkan persyaratan administrasi sebelum melakukan pengeboran minyak dan gas di perairan setempat.

"Blok Duyung belum mulai berproduksi di laut Natuna maupun Anambas," ujar Luki.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM, kata Luki, Pemprov Kepri harus membentuk BUMD minyak dan gas dalam bentuk perda untuk mendapatkan PI 10 persen dari kegiatan eksplorasi minyak dan gas yang dilakukan Blok Duyung.

Ia menyampaikan pembentukan BUMD Energi Kepri juga tentu disertai dengan penyertaan modal untuk biaya operasional tahap awal, seperti gaji direksi dan karyawan.

"Kalau nominal penyertaan modalnya masih dihitung oleh tim keuangan Pemprov Kepri," ujar Luki.

Sementara, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan PI 10 persen akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Ia menyebut potensi PI 10 persen itu per tahun sekitar Rp1 triliun. Pendapatan itu juga akan dibagi dengan daerah penghasil minyak dan gas, seperti Natuna dan Anambas.

"Ini akan menambah sumber keuangan sekaligus meningkatkan perekonomian daerah," ujar Ansar.

Ansar menambahkan pihaknya juga masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rancangan pembentukan perda BUMD Energi Kepri.

Baca juga: BUMD Bangkalan terima partisipasi interes 10 persen dari WMO

Baca juga: ELNUSA gandeng BUMD Riau kembangkan kerja sama migas

Baca juga: BUMD MUJ setor deviden Rp105 miliar untuk Pemprov Jawa Barat

Baca juga: Pemkab Bekasi lakukan diversifikasi bisnis BUMD migas ke PLTS