Jakarta (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan alasan anggotanya berkata kasar kepada seorang pengendara lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas dengan cara menerobos lampu merah.

"Saat itu kejadiannya ada pelanggar yang dikatakan sudah menerobos lampu merah, tapi belum sampai sepertinya, sudah melawati garis stop. Makannya dihentikan Abdullah (anggota Ditlantas) ini. Setelah dihentikan memang ada pelanggaran lain sehingga terjadi perdebatan, " jelasnya saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Latif menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (12/9) pukul 07.30 WIB di Jalan Cikini Raya, dekat pos Cikini Raya, daerah Menteng Jakarta Pusat.

"Kejadiannya pada saat dia sedang bertugas mengatur lalu lintas ada pelanggar yang memang sampai sekarang kami belum mengetahui identitasnya, dalam artian ada di media tiktok. Sehingga ada kata-kata yang memang tidak mengenakan dan tidak pantas dilakukan petugas, " ucapnya.

Latif juga menjelaskan pada saat itu, saudara Aipda Abdullah, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya dan anggota tersebut mengakuinya.

"Terus terang saja selaku pimpinan Ditlantas mohon maaf karena anggota kami khilaf mengucapkan hal-hal yang memang tidak pantas," ucapnya.

Latif juga terus mencari alamat pengendara tersebut dan akan mendatangi secara langsung secara pribadi untuk menyampaikan permohonan maaf dan dia menyesali perbuatannya.

"Tentunya ini menjadi pembelajaran buat kami dan ini tidak lagi terulang di lapangan, " kata Latif.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial terdapat akun tiktok @fenderlita kasterina yang mengunggah sebuah video pada Rabu (13/8) satu hari setelah kejadian dimana anggota polisi tersebut membentak pengendara dan berkata kasar.

Dalam video tersebut polisi yang diketahui bernama Aipda Abdullah membentak pengendara dan memaki saat meminta SIM dan STNK pengendara tersebut.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023 tilang 18.536 pelanggar lalu lintas
Baca juga: Dishub Jaksel tindak pelanggar parkir karena gigit lengan petugas
Baca juga: Pelat nomor RF pelanggar aturan lalin bisa kena sanksi sosial publik