Baca juga: Dokter gadungan tipu bisa masukan CPNS ditahan Polres Sukoharjo
"Bukan hanya pemberkasan dokumen, karena bukan tidak mungkin pemalsuan dokumen tidak terjadi dengan kecanggihan teknologi pada zaman ini," ujarnya.
Selain itu, Adib mengatakan proses re-credentialing atau mekanisme kredensial ulang perlu dilakukan setiap setahun sekali.
Menurutnya, proses mekanisme kredensial ulang dilakukan untuk melakukan pengecekan kembali terhadap keaslian dokter dan kewenangan dokter, baik yang statusnya berubah menjadi dokter spesialis, ataupun yang sudah tidak dapat menjalani praktik sebagai dokter spesialis menjadi dokter umum.
Baca juga: Rektor USK minta polisi usut pembuat ijazah palsu dokter gadungan PSS
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan proses mekanisme kredensial merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang dokter sebelum dapat melakukan praktik.
"Seharusnya pada kontrak pertama, proses kredensial dari komite medik harus dilakukan untuk menentukan tenaga medis tadi, apakah kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan atau tidak," katanya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Selain itu, Nadia mengatakan sebuah rumah sakit seharusnya memiliki peraturan tata kelola khusus (hospital by laws), serta menjalankan fungsinya dengan baik untuk mencegah hal ini terjadi kembali.
Baca juga: Dokter gigi gadungan di Kupang ditetapkan sebagai tersangka