Menteri PPN: Skema transfer ke daerah perlu diubah
14 September 2023 17:51 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menjadi pembicara dalam acara Serial analisis kebijakan makro fiskal “kualitas Belanja transfer ke daerah” di Jakarta, Kamis, (14/09/2023). ANTARA/Arif Prada.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa skema transfer ke daerah (TKD) perlu diubah agar lebih efektif dan efisien.
"Transfer ke daerah sudah 2,3 kali lipat dibandingkan 2010 dan sudah sepertiga dari seluruh APBN Namun, cara kita memandang transfer ke daerah itu harus dibongkar lagi." Kata Suharso di Jakarta, Kamis.
Alokasi TKD meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010, alokasi TKD hanya sebesar Rp169,37 triliun. Namun, pada tahun 2023, alokasi TKD mencapai Rp814,72 triliun.
Suharso mengatakan bahwa saat ini, transfer ke daerah masih didasarkan pada pendekatan simetris, yaitu sama untuk semua daerah. Padahal, setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.
"Seharusnya, TKD disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, misalnya, daerah kepulauan harus mendapat perhatian khusus karena memiliki tantangan yang berbeda." Ujarnya.
Suharso menilai, pendekatan simetris tersebut tidak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini yang menghadapi berbagai tantangan pembangunan, seperti perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan penurunan muka tanah.
Ia mencontohkan, daerah yang berada di wilayah kepulauan membutuhkan alokasi transfer ke daerah yang lebih besar untuk mengatasi tantangan perubahan iklim.
"Kalau kita tetap berkutat di situ (kebijakan transfer ke daerah yang simetris), itu sudah tidak relevan untuk menghadapi Indonesia 2045," kata Suharso.
Selain itu, Suharso juga menyoroti pengaturan dana alokasi khusus (DAK) yang menurutnya masih belum optimal. Ia menilai, DAK seharusnya digunakan untuk mendukung program-program prioritas nasional, bukan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat rutin.
"DAK kita dari dulu tidak ada yang berubah hanya nominalnya saja yang berubah," Ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perencanaan transfer ke daerah juga perlu diperbaiki. Ia menilai bahwa perencanaan transfer ke daerah saat ini masih tidak sinkron dengan perencanaan nasional.
"Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk menyusun perencanaan transfer ke daerah yang lebih baik," kata Suharso.
Suharso berharap agar usulan-usulan tersebut dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045.
Baca juga: Kemenkeu laporkan dana transfer ke daerah Rp816,2 triliun pada 2022
Baca juga: Kemenkeu catat Transfer Ke Daerah capai Rp478,89 triliun per Agustus
"Transfer ke daerah sudah 2,3 kali lipat dibandingkan 2010 dan sudah sepertiga dari seluruh APBN Namun, cara kita memandang transfer ke daerah itu harus dibongkar lagi." Kata Suharso di Jakarta, Kamis.
Alokasi TKD meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010, alokasi TKD hanya sebesar Rp169,37 triliun. Namun, pada tahun 2023, alokasi TKD mencapai Rp814,72 triliun.
Suharso mengatakan bahwa saat ini, transfer ke daerah masih didasarkan pada pendekatan simetris, yaitu sama untuk semua daerah. Padahal, setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.
"Seharusnya, TKD disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, misalnya, daerah kepulauan harus mendapat perhatian khusus karena memiliki tantangan yang berbeda." Ujarnya.
Suharso menilai, pendekatan simetris tersebut tidak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini yang menghadapi berbagai tantangan pembangunan, seperti perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan penurunan muka tanah.
Ia mencontohkan, daerah yang berada di wilayah kepulauan membutuhkan alokasi transfer ke daerah yang lebih besar untuk mengatasi tantangan perubahan iklim.
"Kalau kita tetap berkutat di situ (kebijakan transfer ke daerah yang simetris), itu sudah tidak relevan untuk menghadapi Indonesia 2045," kata Suharso.
Selain itu, Suharso juga menyoroti pengaturan dana alokasi khusus (DAK) yang menurutnya masih belum optimal. Ia menilai, DAK seharusnya digunakan untuk mendukung program-program prioritas nasional, bukan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat rutin.
"DAK kita dari dulu tidak ada yang berubah hanya nominalnya saja yang berubah," Ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perencanaan transfer ke daerah juga perlu diperbaiki. Ia menilai bahwa perencanaan transfer ke daerah saat ini masih tidak sinkron dengan perencanaan nasional.
"Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk menyusun perencanaan transfer ke daerah yang lebih baik," kata Suharso.
Suharso berharap agar usulan-usulan tersebut dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045.
Baca juga: Kemenkeu laporkan dana transfer ke daerah Rp816,2 triliun pada 2022
Baca juga: Kemenkeu catat Transfer Ke Daerah capai Rp478,89 triliun per Agustus
Pewarta: Arif Prada
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023
Tags: