Jakarta (ANTARA) - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2024 senilai Rp48,7 triliun setelah adanya tambahan anggaran Rp355,01 miliar akibat kebijakan kenaikan gaji delapan persen bagi 78.520 pegawai di Kementerian Keuangan.

"Dengan demikian kita sahkan anggaran Kementerian Keuangan sesuai dengan penyesuaian penambahan gaji," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI di Jakarta, Kamis.

Pagu anggaran Kementerian Keuangan yang semula Rp48,35 triliun atau tepatnya Rp48.353.424.381.000, di mana tanpa BLU sebesar Rp38,93 triliun, dan dengan BLU Rp9,42 triliun, dilakukan penambahan sesuai dengan surat Pimpinan Badan Anggaran No: B/11091/AG.05.02/09/2023 sebesar Rp355,011 miliar atau tepatnya Rp355.011.249.000.

"Dengan demikian, dengan adanya tambahan Rp355.011.249.000, maka pagu dari Kementerian Keuangan menjadi Rp48.708.435.630.000 di mana pagu Kementerian Keuangan tanpa BLU adalah Rp39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp9,42 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani.

Pagu Kementerian Keuangan tahun 2024 sebesar Rp48,7 triliun tersebut terdiri dari tiga fungsi yaitu untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp45,03 triliun, fungsi ekonomi Rp232,54 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,43 triliun.

Tambahan Rp355,01 miliar sebagai dampak kebijakan kenaikan gaji delapan persen di tahun anggaran 2024 adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dalam pengelolaan kebijakan fiskal, penerimaan dan belanja negara, serta perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko. Penambahan anggaran tersebut dialokasikan pada program dukungan manajemen.

"Posnya adalah diletakkan di dalam dukungan manajemen karena pembayaran gaji seluruh jajaran Kementerian Keuangan seluruh unit Eselon 1 disentralisir dalam pos dukungan manajemen Rp355.011.249.000 sehingga pos dukungan manajemen naik dari Rp45.490.696.494.000 menjadi Rp45.828.302.096.000," ujar Menkeu.

Sebelumnya, kenaikan gaji ASN/TNI/Polri menjadi salah satu agenda dalam RAPBN 2024, yakni dengan kenaikan sebesar 8 persen untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri dan 12 persen untuk pensiunan.

Presiden Joko Widodo, dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8), menuturkan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Melalui reformasi birokrasi tersebut, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Baca juga: Menkeu bidik pendapatan negara naik Rp21 triliun pada RAPBN 2024

Baca juga: Kemenkeu tekankan keterlibatan publik untuk APBN yang akuntabel