"Peningkatan anggaran ini berupa kenaikan gaji untuk ASN di lingkungan Kementerian Agama sebesar delapan persen," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis.
Menag mengatakan tambahan anggaran tersebut berpengaruh terhadap besaran anggaran Kementerian Agama terutama pada postur anggaran yang terkait dengan belanja pegawai operasional.
Menurutnya, untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pencapaian visi dan misi, anggaran Kementerian Agama diselenggarakan dalam dua fungsi yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan yang tersebar pada lima program.
"Berdasarkan kesepakatan hasil pembahasan Banggar tahun 2024, anggaran fungsi agama tahun anggaran 2024 sebesar Rp11.762.810.790.000,00 atau 15,88 persen dari total alokasi anggaran TA 2024 Kementerian Agama," kata Yaqut.
Menurutnya, nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp201.784.622.000,00 atau 1,75 persen yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan kenaikan anggaran belanja pegawai operasional yang berada pada layanan fungsi agama.
Adapun anggaran fungsi pendidikan tahun anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Banggar tahun 2024 yakni sebesar Rp62.305.595.383.000,00 atau 84,12 persen dari total alokasi anggaran tahun anggaran 2024 berdasarkan hasil pembahasan Banggar tahun 2024.
"Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp1.700.365.133.000,00 atau 2,81 persen yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan kenaikan anggaran belanja pegawai operasional yang berada pada layanan fungsi pendidikan," kata dia.
Baca juga: Menag RI ingatkan dana haji jangan sampai hilang karena salah kelola
Baca juga: Kemenag butuh 200 auditor syariah untuk serap potensi zakat
Baca juga: Menag usulkan kenaikan honor penyuluh agama non-PNS
Baca juga: Menag RI ingatkan dana haji jangan sampai hilang karena salah kelola
Baca juga: Kemenag butuh 200 auditor syariah untuk serap potensi zakat
Baca juga: Menag usulkan kenaikan honor penyuluh agama non-PNS