Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat terus mengharmonisasikan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Rancangan Undang-Undang Desa dengan menjalin komunikasi lintas fraksi dan lintas panitia khusus.

"Kami hormanisasikan, misalnya mengundang pansus yang membahas rancangan undang-undang tertentu untuk bertemu menyinkronkan isinya," kata anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko di Jakarta, Kamis.

Dia mencontohkan Pansus RUU Pemda bertemu Pansus Hukum Adat membahas hal apa saja yang sudah dan belum diatur. Selain itu juga dilakukan dengan pertemuan dengan pimpinan Badan Legislasi DPR dan pertemuan antarpimpinan komisi.

Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri I Made Suwandi mengatakan secara filosofi tidak ada perbedaan mengenai RUU yang sedang dibahas DPR, seperti Pemerintahan Daerah, RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Pemilihan Kepala Daerah, dan RUU Desa.

"Secara filosofi, kami (pemerintah dan DPR) tidak ada perbedaan namun ketika masuk pembahasan pasal per pasal, lain lagi ceritanya," katanya.

Dia mengatakan Kemendagri akan segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyelesaikan beberapa isi RUU yang tumpang tindih.

Suwandi juga mengapresiasi adanya masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, yang menemukan adanya tumpang tindih dari lima RUU tersebut.

Sebelumnya, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menilai ada lima RUU yang tumpang tindih dalam pengaturannya, sehingga desentralisasi belum tentu memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat.

PATTIRO menilai kesejahteraan itu terwujud atau tidak tergantung pemerintah daerah dalam mengelola wewenang, dana, dan sumber daya manusia birokrasi yang dimilikinya.
(I028/S024)