Tangerang (ANTARA News) - Penggerebekan rumah di Blok G1 No. 16 Perumahan Villa Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, yang dijadikan sebagi tempat memproduksi shabu berkaitan dengan penggungkapan di Jelambar, Jakarta Barat.

"Sebelumnya polisi menggerebek rumah produksi shabu di Jelambar tetapi tidak mendapatkan pelaku namun hanya alatnya saja. Lalu, saat ini pelaku berhasil ditangkap bersama rumah produksinya juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto di Tangerang, Kamis.

Dikatakannya, pelaku memiliki keahlian membuat dan meracik shabu sejak bersama rekan-rekannya di Jelambar, Jakarta Barat.

Namun, karena tempat produksinya berhasil diungkap kepolisian, lalu pelaku meraciknya sendiri di wilayah Serpong.

Untuk pengungkapan rumah produksi di Serpong, kata Rikwanto, sudah dilakukan pengintaian sejak setahun oleh kepolisian.

"Pelaku dikenal lincah maka dilakukan dulu secara matang hingga akhirnya petugas menggerebeknya," katanya menjelaskan.

Sementara itu, produksi shabu yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Serpong sudah selama empat hingga lima tahun.

Pelaku mengerjakannya sendiri mulai dari membeli bahan, meracik hingga shabu tersebut di paketkan untuk di jual ke konsumen.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Blok G1 No. 16 Perumahan Villa Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis shabu. Penggerebakan dilakukan pagi hari oleh petugas setelah sebelumnya dilakukan pengintaian sejak lama.

Dari dalam rumah, petugas menangkap seseorang berinisial PG (42 tahun), warga Negara Indonesia yang diketahui sebagai pemilik rumah dan peracik shabu.

Selain itu, di sita juga sejumlah alat-alat yang gunakan untuk memproduksi shabu termasuk bahan - bahan kimia yang akan diracik menjadi shabu.