"Untuk menjadi pejabat fungsional yang baik tentunya harus mencerminkan profesionalisme serta memiliki kompetensi dan integritas," katanya dalam sambutan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di lingkungan Kemnaker di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan jabatan fungsional merupakan salah satu jenjang karir dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jabatan-jabatan fungsional seperti, mediator hubungan industrial, analis kepegawaian, analis kebijakan, dan lain sebagainya merupakan jabatan yang diperlukan bagi suatu organisasi," tuturnya.
Anwar menekankan paradigma yang dilakukan Kemnaker saat ini adalah perubahan organisasi dengan mengedepankan fungsional dibandingkan struktural sebagai respon atas perubahan lingkungan strategis yang membutuhkan gerak langkah cepat.
"Kelincahan dapat terjadi manakala pola kerja kita ubah, dari yang sifatnya instruktif struktural menjadi koordinatif horizontal," ujarnya.
Saat ini, dalam sistem ASN terdapat Jabatan Pimpinan Tinggi yang dikenal JPT Utama, Madya dan Pratama. Selanjutnya ada jabatan administratur, pengawas dan jabatan fungsional, baik fungsional ahli maupun fungsional keterampilan.
Pejabat Fungsional yang baru dilantik secara hybrid itu terdiri dari, enam orang Mediator Hubungan Industrial; lima orang Analis SDM Aparatur; dua orang Fungsional Perencana; dua orang Analis Kebijakan; dan 75 orang Pejabat Fungsional dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Indonesia jajaki kerja sama bidang ketenagakerjaan dengan Oman
Baca juga: Kemnaker terus dorong pengusaha terapkan struktur dan skala upah
Baca juga: KPK telusuri aliran uang kasus korupsi sistem proteksi TKI Kemnaker