Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas keberhasilan program memberikan pelayanan 'Berobat Pakai KTP (Berkat)' kepada masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Program berobat pakai KTP (Berkat) Pemprov Sumsel diresmikan Gubernur Sumsel Herman Deru dalam acara perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat atau 'Universal Health Coverage (UHC)' di Griya Agung Palembang, Rabu.

Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada acara peresmian Program Berkat yang dihadiri sejumlah bupati, wali kota dan pejabat perwakilan seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan itu.

Baca juga: BPJS Kesehatan apresiasi capaian kepesertaan JKN di Sumatera Selatan

Pada kesempatan itu Dirut Ali Ghufron menjelaskan, dengan diluncurkannya program tersebut hari ini, masyarakat Sumsel bisa berobat hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Program yang dibuat Pemprov Sumsel bekerja sama dengan BPJS Kesehatan itu mempermudah masyarakat di provinsi yang telah mencapai UHC itu mengakses perlindungan asuransi kesehatan.

"Saya berharap program yang diluncurkan Sumsel yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) tersebut dapat menjadi contoh dan penyemangat bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia untuk mencapai kesuksesan yang sama," ujarnya.

Menurut dia, ada tiga pokok penting yang harus dipenuhi dalam berkomitmen melayani masyarakat Indonesia.

Baca juga: Kemarin, JKN dicontoh banyak negara hingga erupsi anak krakatau

"Yang pertama kesehatan, kemudian pendidikan, dan ketiga perekonomian," ujarnya.

Pelayanan kesehatan yang akan diberikan ke masyarakat harus berkomitmen agar masyarakat yang berobat tidak kesulitan tanpa ada halangan apapun seperti kesulitan biaya maupun administrasi.

"BPJS Kesehatan dengan dukungan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, berharap program berobat pakai KTP berjalan dengan baik dan koordinasi yang telah berjalan selama ini perlu diintensifkan sehingga apabila ada masalah dapat diselesaikan dengan cepat," ujar Ali Ghufron.

Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan selama ini sebelum adanya Peraturan Presiden Nomor 22, melalui JKN masing-masing daerah memiliki program sendiri untuk pelayanan kesehatan.

Baca juga: BPJS: Pengobatan pasien COVID-19 bergeser ke JKN mulai September 2023

Namun kini setelah adanya perpres tersebut program pelayanan kesehatan harus berbadan BPJS sehingga menjadi langkah Pemprov Sumsel untuk menyamaratakan pelayanan atau tidak membedakan status apapun bagi masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

"Langkah kita membingkai kabupaten dan kota untuk disamaratakan sehingga pelayanan kesehatan tidak bisa lagi di politisasi," ujar Deru.

Ia menambahkan saat ini terdapat 11 kabupaten dan kota yang sudah mencapai UHC, dan mendorong enam daerah lainnya yang belum mencapai UHC untuk segera mewujudkan predikat tersebut.

Kendati demikian enam kabupaten dan kota yang belum UHC disiapkan dana talangan oleh pemerintah provinsi melalui BPJS sehingga masyarakat yang berada di daerah tersebut juga bisa merasakan pelayanan yang sama.

"Sebanyak 305 ribu jiwa lebih yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka itu kita siapkan dana talangan melalui BPJS sehingga bisa merasakan pelayanan yang sama berobat pakai KTP," kata Gubernur Sumsel.

Baca juga: Dirut BPJS: JKN Indonesia jadi contoh banyak negara dunia