Jakarta (ANTARA) - Bea Cukai bantu keberhasilan Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang sindikat narkotika jaringan internasional.
Pengungkapan transnational organized crime narkotika tersebut berawal dari adanya kesamaan modus operandi yang merujuk pada bandar besar narkoba sindikat Thailand Fredy Pratama. Pada periode 2020 s.d. 2023, Polri melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengamankan 884 orang tersangka, barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10,2 ton, serta aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp273,45 miliar. Jika dikonversikan, seluruh barang bukti narkotika dan aset TPPU yang telah diamankan mencapai Rp 10,5 triliun. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar hingga mendapatkan rekor MURI. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri, Wahyu Widada pada konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, pada Selasa (12/09).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya Polri dan instansi penegak hukum lainnya dalam menindak tegas penyalahgunaan narkotika. Hal ini pun sejalan dengan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai community protector.
"Bea Cukai mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia, khususnya Bareskrim Polri dalam melakukan penyidikan TPPU yang bertujuan untuk memiskinkan bandar narkoba. Hal itu kami yakini dapat memberikan efek jera kepada bandar narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujar Askolani.
Bea Cukai Turut Bantu Polri Ungkap Pencucian Uang Sindikat Narkotika 10,5 Triliun Rupiah
13 September 2023 17:19 WIB
ANTARA/Bea Cukai
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023
Tags: