Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dari Musi Rawas masih terkendala masalah penetapan batas wilayah, katanya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran Muratara.

"Poin-poin lain sudah kami evaluasi, tinggal soal batas wilayah yang belum selesai," kata Mendagri di kantornya, Rabu.

Persoalan perbatasan, yang belum ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, merupakan salah satu syarat untuk membuat sebuah daerah dimekarkan dari daerah induknya.

Oleh karena itu, Mendagri mengimbau kepada pejabat pemerintah terkait untuk menyelesaikan terlebih dahulu soal perbatasan wilayah.

"Kita bisa saja buat batas baru, tapi persoalan batas lama belum selesai, nanti malah menimbulkan konflik lagi soal batas. Maka dari itu selesaikanlah dengan gubernur terlebih dahulu semuanya," tambahnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, pada pasal 16 huruf d, disebutkan bupati-walikota menyampaikan usulan pembentukan provinsi kepada gubernur, untuk mendapatkan persetujuan, dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan DPRD kabupaten-kota dan keputusan bupati-walikota.

Kemudian, dalam hal menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur mengusulkan pembentukan kabupaten kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Terkait usulan pembentukan Kabupaten Muratara, Selasa (30/4), ratusan warga melakukan aksi demonstrasi menuntut segera disahkannya Kabupaten Muratara.

Aksi demonstrasi itu berujung bentrok antara warga pendemo dan aparat dari Polres Musi Rawas yang dibantu petugas Brimob Kompi Petanang Lubuklinggau, hingga menewaskan empat warga.

Massa juga membakar kantor Polsek Rupit dan Polsek Karang Jaya yang terletak di pinggir Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum).

Mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran dengan demonstrasi tidak dapat ditolerir guna mendesak pengesahan suatu daerah baru.

"Kerusuhan tidak membuat suatu daerah disahkan. Tidak boleh ada pemaksaan, semua harus berpedoman pada aturan hukum," katanya.