Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggandeng pelaku usaha mikro dan kecil dan koperasi (UMK-koperasi) penyandang disabilitas berkarya dan terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP).

Sinergi tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen Bersama serta Sosialisasi Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) Penyandang Disabilitas yang ditandatangani oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi bersama Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia dan Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Norman Yulian di Jakarta, Selasa.

"Penandatanganan Komitmen Bersama hari ini bukan sekadar kerja sama antara Staf Khusus Presiden, PPDI, dan LKPP saja, melainkan awal mula kebangkitan UMK-Koperasi milik penyandang disabilitas untuk memiliki peluang dalam mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga lebih maju dan lebih baik dengan ikut terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Komisi XI DPR RI dukung usulan penambahan anggaran LKPP Rp50 miliar

Hendi, sapaan akrabnya, meyakini bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan memproduksi produk dalam negeri (PDN) dan ikut terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui platform baru katalog elektronik.

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar APBN/APBD diprioritaskan untuk Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) melalui katalog elektronik.

"Mengingat apabila rencana belanja pemerintah pada 2023 senilai Rp1.151 triliun dapat dikelola dengan baik dan benar maka akan membuat Indonesia semakin hari semakin maju secara ekonomi. Bagaimana tidak? Rp400 triliun yang digunakan untuk PDN akan menyerap 2 juta tenaga kerja dan akan mengungkit 1,2-1,5 persen pertumbuhan ekonomi. Jadi jika Rp1.200 triliun dipakai untuk belanja PDN maka akan ada 6 juta tenaga kerja yang terserap. Siapa tokohnya? Teman-teman pelaku UMK-Koperasi penyandang disabilitas," kata Hendi.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengungkapkan negara hadir memberikan hak serta kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mendukung terciptanya ekosistem yang inklusif di Indonesia, salah satunya adalah kemandirian ekonomi untuk penyandang disabilitas.

"Maka dari itu dibutuhkan kolaborasi bersama dengan berbagai pihak sehingga menjadikan lingkungan ekonomi kita lebih ramah kepada penyandang disabilitas. Jadi bagaimana kita (penyandang disabilitas) tidak hanya sebagai konsumen tetapi juga sebagai pelaku usaha. Kini, penyandang disabilitas tidak lagi menjadi kelompok minoritas tapi sebagai kelompok prioritas yang diberi kesempatan yang sama," kata Angkie.

Dukungan pemerintah kepada penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan juga aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang salah satunya adalah mewujudkan ekonomi yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Presiden 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan peran serta UMK-Koperasi.

Oleh karena itu, LKPP turut mendorong partisipasi aktif UMK-Koperasi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari ekosistem pemerintah. Dengan memberikan pendampingan dan informasi seputar pengadaan barang/jasa pemerintah, diharapkan penyandang disabilitas memiliki peluang produk-produk yang dihasilkan dapat dibeli oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah.