Massa juga menuntut revisi Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran. Kedua, melaksanakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19/2012 tentang Kerja Kontrak atau alih daya (outsourching).
"Kami menolak keras upaya penangguhan oleh pengusaha karena tidak sesuai dengan persyaratan penangguhan upah minimum," katanya.
Tuntutan berikutnya, menolak kenaikan harga BBM, tolak RUU Keamanan Nasional dan Organisasi Masyarakat menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional, serta menghentikan kriminalisasi serikat buruh.
"Kami juga mendesak revisi KHL dan meniadakan UMP serta implementasi struktur dan skala upah yang bersifat wajib," katanya.