LQ Indonesia Lawfirm minta Polri penuhi tantangan debat Kate Lim
12 September 2023 18:08 WIB
Dokumentasi terdakwa sekaligus pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022). ANTARA/Taufik Ridwan
Jakarta (ANTARA) - LQ Indonesia Lawfirm meminta Polri memenuhi tantangan debat Kate Victoria Lim terkait penetapan tersangka ayahnya, advokat Alvin Lim, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Daripada terjadi debat kusir, baiknya Kapolri buktikan transparansi di debat hukum," kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan sebagai anak korban yang dijadikan tersangka, Kate --perempuan remaja-- punya hak untuk menanyakan dan menerima keterangan terkait proses penyidikan melalui debat terbuka di media.
"Silakan Kapolri tunjuk media mana yang mau jadi penyiar agar disebut produk jurnalisme," kata dia.
Atas penetapan tersangka Lim, dia menilai tampak kelalaian atau kesengajaan penyidik menarget pendiri LQ Indonesia Lawfirm itu.
Ia katakan, Bareskrim menyebutkan bahwa sudah memeriksa saksi ahli dan ahli etik advokat yang menyatakan perbuatan Lim bukanlah perbuatan dalam ranah advokat dan melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Pemberi kuasa adalah Phioruci selaku klien Alvin dan penerima kuasa adalah Alvin Lim selaku advokat. Bagaimana saksi ahli membuat kesimpulan bahwa perbuatan tersebut bukan ranah pembelaan, jika saksi Phioruci sebagai pemberi kuasa advokat tidak pernah dan dimintai keterangan?" kata Hartono.
Selain itu, lanjut dia, Lim juga tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. "Saya yakin Kate Lim sebagai anak korban pun bisa tahu permainan dan modus Dittipidsiber Mabes Polri sehingga berani mengajukan undangan debat hukum kepada kepala Polri," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, debat hukum itu penting untuk transparansi, untuk kejelasan proses penanganan perkara hingga Lim jadi tersangka.
Berita ini merupakan hak jawab dari LQ Indonesia Lawfirm atas berita: Bareskrim tegaskan penetapan tersangka Alvin Lim sesuai aturan
"Daripada terjadi debat kusir, baiknya Kapolri buktikan transparansi di debat hukum," kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan sebagai anak korban yang dijadikan tersangka, Kate --perempuan remaja-- punya hak untuk menanyakan dan menerima keterangan terkait proses penyidikan melalui debat terbuka di media.
"Silakan Kapolri tunjuk media mana yang mau jadi penyiar agar disebut produk jurnalisme," kata dia.
Atas penetapan tersangka Lim, dia menilai tampak kelalaian atau kesengajaan penyidik menarget pendiri LQ Indonesia Lawfirm itu.
Ia katakan, Bareskrim menyebutkan bahwa sudah memeriksa saksi ahli dan ahli etik advokat yang menyatakan perbuatan Lim bukanlah perbuatan dalam ranah advokat dan melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Pemberi kuasa adalah Phioruci selaku klien Alvin dan penerima kuasa adalah Alvin Lim selaku advokat. Bagaimana saksi ahli membuat kesimpulan bahwa perbuatan tersebut bukan ranah pembelaan, jika saksi Phioruci sebagai pemberi kuasa advokat tidak pernah dan dimintai keterangan?" kata Hartono.
Selain itu, lanjut dia, Lim juga tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. "Saya yakin Kate Lim sebagai anak korban pun bisa tahu permainan dan modus Dittipidsiber Mabes Polri sehingga berani mengajukan undangan debat hukum kepada kepala Polri," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, debat hukum itu penting untuk transparansi, untuk kejelasan proses penanganan perkara hingga Lim jadi tersangka.
Berita ini merupakan hak jawab dari LQ Indonesia Lawfirm atas berita: Bareskrim tegaskan penetapan tersangka Alvin Lim sesuai aturan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023
Tags: