Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, menyatakan, kesejahteraan jurnalis perlu diperhatikan dan ditingkatkan pemilik perusahaan media, sebab masih ada temuan perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP).

Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra, di Padang, Rabu, mengatakan, saat ini kesejahteraan wartawan masih jauh dari apa yang diharapkan, bahkan ada media yang membayar gaji jurnalis di bawah UMP di daerah ini.

"Selain itu kami juga menemukan ada perpanjangan kontrak terhadap wartawan lebih dari dua kali dan jelas telah bertentangan dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Saputra.


Jurnalis juga pekerja yang memiliki karir fungsional berbasis kompetensi sesuai jenjang. Walau secara resmi jam kerja jurnalis telah ditentukan sesuai kelaziman ketenagakerjaan, namun pada faktanya hal itu sering terlewati.




Pada sisi lain, jurnalis kerap menghadapi resiko tidak kecil dari profesinya ini. Kekerasan dan kejahatan terhadap jurnalis masih sering terjadi, bahkan berujung pada kematian jurnalis-jurnalis itu.

Dia menambahkan, lebih mirisnya, perusahaan media ada yang menempatkan kontributor di daerah, biasanya kontributor hanya mendapatkan upah berdasarkan berapa banyak berita yang disiarkan media tempat mereka bekerja.



"Jika satu bulan itu tidak ada berita yang ditayangkan, artinya yang bersangkutan tidak mendapatkan upah sama sekali," katanya.

Dari sisi kebebasan berorganisasi, banyak perusahaan penerbitan pers melarang jurnalis membentuk serikap pekerja. Padahal mendirikan serikat pekerja merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang ketenagakerjaan.

Di Sumatera Barat, masih ditemui kenyataan gaji atau upah terhadap jurnalis cuma Rp1.350.000 sebulan, di bawah UMP setempat.




"Jurnalis yang sering menyampaikan dan memperjuangkan hak orang lain, malah hak mereka sendiri kurang diperhatikan, ini menjadi miris apalagi mereka dituntut menjadi ujung tombak perusahaan media," ujarnya. (*)