Bea Cukai Jawa Timur bidik pendapatan Rp149,89 triliun di 2023
12 September 2023 16:30 WIB
Petugas melakukan sortir barang di Gudang milik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) I, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA/ Muhammad Heriyanto.
Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) I Untung Basuki mengatakan Kanwil DJBC Jatim I dan Jatim II menargetkan pendapatan dapat mencapai senilai Rp149,89 triliun sepanjang tahun 2023.
Proyeksi pendapatan tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan realisasi tahun 2022 lalu yang senilai Rp138,06 triliun.
“Artinya ada kenaikan yang sangat besar,” ujar Untung dalam sesi diskusi Press Tour Kementerian Keuangan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Terkait dengan kontribusi, ia memproyeksikan penerimaan paling besar akan didapatkan dari penerimaan cukai yang mencapai Rp143,76 triliun, dengan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diproyeksikan akan berkontribusi senilai Rp139,83 triliun.
“Jawa Timur adalah provinsi penghasil produk tembakau. Di Indonesia, paling besar Jawa Timur, dan sebagian Jawa Tengah,” ujar Untung.
Kemudian, cukai Etil Alkohol (EA) atau Etanol akan berkontribusi senilai Rp62,78 miliar, dan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) akan berkontribusi senilai Rp1,36 triliun terhadap seluruh penerimaan sepanjang tahun 2023.
Lanjutnya, penerimaan cukai dari produk plastik diproyeksikan dapat berkontribusi senilai Rp640 miliar, dan cukai minuman berpemanis dapat berkontribusi senilai Rp1,89 triliun sepanjang tahun 2023.
Meskipun, kedua jenis produk kena cukai tersebut belum mulai diberlakukan hingga saat ini.’
Dalam kesempatan ini, pihaknya memproyeksikan bea masuk dapat mencapai senilai Rp5,88 triliun pada tahun 2023 ini, dengan bea keluar diproyeksikan mencapai Rp246,7 miliar sepanjang tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (CHT), pembagian alokasi DBH CHT diperuntukkan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun, rinciannya sebesar 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30 persen untuk pemberian bantuan, kemudian 40 persen untuk kesehatan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Resmikan Pembukaan TPS Distribusi Logistik
Baca juga: Bea Cukai Yogyakarta Layani Giat Ekspor Sarung Tangan
Proyeksi pendapatan tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan realisasi tahun 2022 lalu yang senilai Rp138,06 triliun.
“Artinya ada kenaikan yang sangat besar,” ujar Untung dalam sesi diskusi Press Tour Kementerian Keuangan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Terkait dengan kontribusi, ia memproyeksikan penerimaan paling besar akan didapatkan dari penerimaan cukai yang mencapai Rp143,76 triliun, dengan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diproyeksikan akan berkontribusi senilai Rp139,83 triliun.
“Jawa Timur adalah provinsi penghasil produk tembakau. Di Indonesia, paling besar Jawa Timur, dan sebagian Jawa Tengah,” ujar Untung.
Kemudian, cukai Etil Alkohol (EA) atau Etanol akan berkontribusi senilai Rp62,78 miliar, dan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) akan berkontribusi senilai Rp1,36 triliun terhadap seluruh penerimaan sepanjang tahun 2023.
Lanjutnya, penerimaan cukai dari produk plastik diproyeksikan dapat berkontribusi senilai Rp640 miliar, dan cukai minuman berpemanis dapat berkontribusi senilai Rp1,89 triliun sepanjang tahun 2023.
Meskipun, kedua jenis produk kena cukai tersebut belum mulai diberlakukan hingga saat ini.’
Dalam kesempatan ini, pihaknya memproyeksikan bea masuk dapat mencapai senilai Rp5,88 triliun pada tahun 2023 ini, dengan bea keluar diproyeksikan mencapai Rp246,7 miliar sepanjang tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (CHT), pembagian alokasi DBH CHT diperuntukkan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun, rinciannya sebesar 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30 persen untuk pemberian bantuan, kemudian 40 persen untuk kesehatan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Resmikan Pembukaan TPS Distribusi Logistik
Baca juga: Bea Cukai Yogyakarta Layani Giat Ekspor Sarung Tangan
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: