Depok (ANTARA News) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menegaskan eksekusi terhadap Susno Duadji harus dilakukan.
"Tidak boleh ada yang bisa mengangkangi atau membangkang eksekusi putusan pengadilan," kata Denny di sela-sela Seminar Nasional AKIP bertema "Strategi Membangun Komunikasi yang Efektif Melalui Media Massa" di Cinere, Depok.
Denny menilai putusan yang dijatuhkan kepada mantan Kabareskrim Polri itu tidak bisa dianggap keliru kecuali dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi.
Artinya, yang bisa membatalkan putusan Mahkamah Agung terhadap Susno hanyalah Mahkamah Agung dengan proses Peninjauan Kembali (PK), jelasnya.
Denny juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 3 tahun 6 bulan.
Jika tidak setuju dengan putusan tersebut, Susno harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dia berharap mantan Kapolda Jawa Barat itu berbesar hati untuk menyerahkan diri. Menurutnya, masalah eksekusi itu bukan hanya soal mencederai wibawa hukum tetapi juga menyangkut wibawa Susno.
"Jadi ya mudah-mudahan beliau berbesar hati menyerahkan diri dan laksanakan eksekusi, kalau tidak ya upaya hukum yang harus dilakukan," kata Denny.
Wamenkumham: eksekusi Susno harus dilakukan
30 April 2013 14:31 WIB
Wamenkumham Denny Indrayana (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
Tags: