Presiden: kenaikan harga BBM setelah penetapan APBNP
30 April 2013 13:41 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan subsidi yang besar juga membuat anggaran untuk kesejahteraan rakyat, pengurangan kemiskinan, dan biaya infrastruktur jadi terbatas.(ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dinaikkan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013.
"Jika ada kenaikan harga BBM, maka program kompensasi harus siap. Dananya juga sudah tersedia. Karenanya, kami berharap APBNP segera selesai Mei ini," katanya saat berpidato dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa.
Menurut Presiden, penetapan APBN Perubahan diperlukan karena menyangkut alokasi dana kompensasi yang perlu disediakan bersamaan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Begitu dana kompensasinya sudah siap, maka bisa langsung (diterapkan kenaikan harga BBM). Tidak boleh ada gap," katanya.
Presiden melanjutkan, "Jika DPR sepakat Mei ini berarti dana sudah siap. Kalau sudah siap, maka kenaikan akan segera diberlakukan."
Ia menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan bentuk-bentuk pemberian kompensasi atas kenaikan harga BBM bersubsidi untuk disampaikan ke DPR.
Kompensasi yang disiapkan antara lain transfer dana tunai melalui bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), penyaluran beras bersubsidi, beasiswa, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, lanjut Presiden, juga akan ada bantuan kepada masyarakat yang dikeluarkan melalui kementerian dan pemerintah daerah.
"Di samping bantuan pasar murah oleh BUMN dan swasta," katanya.
Menurut dia, besaran kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan ketersediaan dana pemerintah. "Lihat kantong. Berapa dana yang ada di APBN," ujarnya.
Namun Presiden tidak menjelaskan besar kenaikan harga BBM bersubsidi.
Ia hanya mengatakan,"Kenaikannya akan dilakukan secara terbatas dan terukur. Tidak naik sampai harga keekonomian, karena saya tahu UU dan putusan MK. Jika ada kenaikan, maka harus terbatas dan terukur."
Nilai total subsidi dalam APBN yang ditetapkan tahun 2012 sebesar Rp317 triliun dan Rp193,8 triliun di antaranya untuk subsidi BBM.
Jika tidak dikendalikan maka total subsidi akan membengkak menjadi Rp446,8 triliun, Rp297,7 triliun untuk BBM.
"Bayangkan saja dengan belanja Rp1.500 triliun, belanja subsidi mencapai Rp446,8 triliun, maka defisit Rp353 triliun atau setara 3,8 persen PDB dan ini melanggar UU, selain APBN menjadi tidak aman," kata Presiden.
"Jika ada kenaikan harga BBM, maka program kompensasi harus siap. Dananya juga sudah tersedia. Karenanya, kami berharap APBNP segera selesai Mei ini," katanya saat berpidato dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa.
Menurut Presiden, penetapan APBN Perubahan diperlukan karena menyangkut alokasi dana kompensasi yang perlu disediakan bersamaan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Begitu dana kompensasinya sudah siap, maka bisa langsung (diterapkan kenaikan harga BBM). Tidak boleh ada gap," katanya.
Presiden melanjutkan, "Jika DPR sepakat Mei ini berarti dana sudah siap. Kalau sudah siap, maka kenaikan akan segera diberlakukan."
Ia menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan bentuk-bentuk pemberian kompensasi atas kenaikan harga BBM bersubsidi untuk disampaikan ke DPR.
Kompensasi yang disiapkan antara lain transfer dana tunai melalui bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), penyaluran beras bersubsidi, beasiswa, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, lanjut Presiden, juga akan ada bantuan kepada masyarakat yang dikeluarkan melalui kementerian dan pemerintah daerah.
"Di samping bantuan pasar murah oleh BUMN dan swasta," katanya.
Menurut dia, besaran kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan ketersediaan dana pemerintah. "Lihat kantong. Berapa dana yang ada di APBN," ujarnya.
Namun Presiden tidak menjelaskan besar kenaikan harga BBM bersubsidi.
Ia hanya mengatakan,"Kenaikannya akan dilakukan secara terbatas dan terukur. Tidak naik sampai harga keekonomian, karena saya tahu UU dan putusan MK. Jika ada kenaikan, maka harus terbatas dan terukur."
Nilai total subsidi dalam APBN yang ditetapkan tahun 2012 sebesar Rp317 triliun dan Rp193,8 triliun di antaranya untuk subsidi BBM.
Jika tidak dikendalikan maka total subsidi akan membengkak menjadi Rp446,8 triliun, Rp297,7 triliun untuk BBM.
"Bayangkan saja dengan belanja Rp1.500 triliun, belanja subsidi mencapai Rp446,8 triliun, maka defisit Rp353 triliun atau setara 3,8 persen PDB dan ini melanggar UU, selain APBN menjadi tidak aman," kata Presiden.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: