"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905 gram sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, dan 51.682,7 gram ganja. Ini kali kedelapan BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2023," kata kepala BNN RI Komjen Polisi Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
Ia mengatakan pemusnahan ganja, ekstasi, tembakau sintetis, dan sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari 13 laporan kasus narkotika (LKN) yang melibatkan jaringan sindikat narkotika, baik nasional maupun internasional dengan tersangka sebanyak 19 orang.
Baca juga: Kepala BNN sebut penggunaan narkotika di kalangan mahasiswa meningkat
Baca juga: BNN RI paparkan kejahatan narkotika kepada 1.800 mahasiswa di Denpasar
"Sesuai dengan Pasal 91, 92 UU 35/2009, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," kata Petrus
Petrus mengatakan bahwa modus operandi pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas. Dalam bidang penanggulangan narkotika, BNN selalu menerapkan prinsip-prinsip "zero tolerance" terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini, ujarnya, merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan slogan "War on Drugs'," ujar Petrus.
"Semoga apa yang kita lakukan ini besar manfaat dalam menyelamatkan generasi muda dan sekali lagi mari kita sama-sama 'War on Drugs' untuk Indonesia bersinar," tutupnya.