Jakarta (ANTARA News) - Wakil Jaksa Agung mengimbau mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji untuk menyerahkan diri setelah kehadirannya di dalam jejaring sosial Youtube.

"Imbauan saya mudah-mudahan Pak Susno dengan kerelaan segera menyerahkan diri untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," katanya di Jakarta, Senin.

Dikatakan, kemunculannya di Youtube tersebut diharapkan memudahkan pihaknya dalam rangka untuk menelusuri jejaknya atau keberadaan dirinya saat ini.

Tapi, kata dia, yang jelas Susno sudah ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan diikuti permintaan ke pihak kepolisian.

"Termasuk ke imigrasi untuk minta bantuan pencegahan agar jangan sampai pergi ke luar negeri," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Arimuladi membantah jika pihaknya tidak melakukan pergerakan untuk mengejar Susno Duadji tersebut.

"Kata siapa kita tidak bergerak, tim kita sudah berada di lapangan bersama Mabes Polri," katanya.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor, dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.

Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan. (*)