Seluruh aset tanah dan bangunan, serta pegawai di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN akan diambil alih Otorita IKN, tutur Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, Minggu.
Sesuai aturan, lanjut dia, seluruh aset tanah dan bangunan serta pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diserahkan kepada Otorita IKN paling lambat 15 Mei 2024.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pendataan dan pencatatan pegawai yang berada di Kecamatan Sepaku.
Baca juga: PUPR kebut pembangunan rumah susun pegawai pemerintahan IKN Nusantara
Baca juga: Jokowi sebut Perpres gaji pegawai IKN perlu konsolidasi kementerian
Namun, jelas dia, pemerintah kabupaten tidak menyetujui keinginan Otorita IKN itu dan seluruh pegawai yang berada di wilayah Kota Nusantara diakomodasi Otorita IKN.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan pendataan dan pencatatan aset milik pemerintah kabupaten yang masuk Kota Nusantara, ibu kota masa depan Indonesia itu.
Baca juga: Legislator Kaltim minta kuota ASN lokal 40 persen isi pegawai IKN
Bukan hanya aset tanah dan bangunan, tetapi juga pegawai yang ada di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Kota Nusantara akan diserahkan jika nantinya diambil alih pemerintah pusat, demikian Sodikin.