Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Khatibul Wiranu, meminta bekas Menteri Hukum dan HAM, Yusril Mahendra, agar sebatas memberi nasehat dan menyarankan agar terpidana Susno Duadji menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung.


"Pak Yusril tak perlu membela. Seharusnya berikan nasehat kepada Susno sesuai kelaziman publik, orang yang salah wajib jalani hukum, jangan bela secara membabi-buta," kata Wiranu, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.




Yusril Mahendra, bekas menteri hukum dan HAM yang juga membuka kantor hukum serta pemimpin puncak Partai Bulan Bintang, muncul pada eksekusi Duadji oleh Tim Gabungan Kejaksaan, di Bandung, tempo hari. Bukan cuma dia yang datang, karena banyak anggota satuan tugas Partai Bulan Bintang juga datang "mengamankan" eksekusi itu.




Duadji akhirnya tidak bisa (lagi-lagi) dijebloskan ke penjara karena perlindungan aktif yang diberi Kepolisian Daerah Jawa Barat. Di ujung drama hukum berlakon pembebasan Duadji itu, Mahendra menyatakan, putusan hukum atas Duadji catat hukum dan tidak ada apapun yang harus dieksekusi secara hukum.




Atas aksinya itu, profesor hukum tata negara dari Universitas Indonesia ini dinilai mencari pembenaran agar Duadji tidak menjalankan vonis.




"Apa itu baik bagi seorang yang mengerti hukum?. Yang kita lihat adalah legal formal. Kalau keputusan pengadilan sudah menyatakan sah, Yusril jangan pakai hukum jalanan, pakailah hukum di pengadilan, vonis harus ditaati semua warga negara," kata dia.




Ia juga menyarankan Duadji menjalani dan menyerahkan diri kepada kejaksaan. "Mantan penegak hukum harus memberi contoh soal hukum. Sebaiknya dia menyerahkan diri kepada kejaksaan," sarannya.



(zul)