Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan 17 nama bakal calon legislatif ganda pada tujuh dari 12 partai politik peserta pemilu yang selesai diverifikasi.

"Memang kami temukan ada jumlah calon yang sampai hari ini dia dicalonkan secara ganda, ada variasinya di parpol berbeda atau di dapil berbeda," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin.

Hadar mengatakan KPU akan menginformasikan hal tersebut kepada parpol secara tertulis pada 7 dan 8 Mei 2013 tanpa melakukan pencoretan terhadap nama-nama tersebut.

"Kalau soal pencoretan, dalam tahap sekarang itu bukan otoritas KPU. Kami akan kembalikan ke parpol, ini loh calon kalian yang terdaftar di parpol ganda," ujar Hadar.

Kemudian, lanjut Hadar, parpol memiliki waktu selama 14 hari sejak 9 hingga 22 Mei 2013 untuk memperbaiki daftar bacalegnya, termasuk melengkapi berkas, mengganti bacaleg, mengganti nomor urut atau menambahkan bacaleg.

"Jadi keliru kalau berpandangan kami membatasi hak mereka (parpol). Tetapi nanti kalau sudah DCS, memang ruang mereka tidak ada lagi, kecuali beberapa kondisi tertentu," kata Hadar.

Hadar mengemukakan, apabila setelah tahap perbaikan masih ditemukan bacaleg yang terdaftar ganda, maka KPU akan mencoret nama di kedua parpol atau kedua dapil yang mencantumkan nama bacaleg tersebut.

Hadar mengatakan KPU tengah menyelesaikan tahap verifikasi parpol dan akan kembali mengecek hasilnya untuk memastikan kebenaran berkas-berkas yang diverifikasi.

"Pokoknya hari ini sudah selesai satu putaran. Tapi nanti kami cek lagi, agar tidak ada hasil yang keliru," kata Hadar.