Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa terhitung mulai Senin (29/4) mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya kira hari ini waktunya demikian, yaitu dinyatakan DPO. Nanti ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung di Kompleks Sekretaris Negara, Jakarta, Senin.

Menurut Jaksa Agung, penetapan status DPO pada Susno Duadji sudah pasti berimbas pada pencekalan.

"Kalau sudah begitu (status DPO) dari Kementerian Hukum dan HAM pasti sudah ditindaklanjuti," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung memastikan proses hukum berjalan dengan adil dalam kasus hukum mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Presiden mengatakan rakyat menginginkan penegakan hukum yang adil dan benar, sehingga Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus memperhatikan keinginan masyarakat tersebut.

"Rakyat ingin hukum ditegakkan, rakyat ingin negara dan pemerintah, termasuk kepolisian dan kejaksaan berfungsi dan jalankan tugas dengan baik," kata Presiden.

Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi (24/4). Setelah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga Susno dibawa ke Polda Jawa Barat.