Dia mengatakan tidak perlu mati-matian sampai melakukan segala cara yang bahkan merusak keharmonisan di tengah masyarakat dalam memperjuangkan calon presiden atau wakil presiden yang disukai.
Menurut Panji bangsa dan negara jauh lebih penting untuk diperjuangkan dan memilih atau mendukung pasangan calon presiden tentu seharusnya semangatnya juga untuk memperjuangkan bangsa dan negara.
"Partai politik harusnya berperan penting dalam memberikan pendidikan politik, ini menjadi tanggung jawab mereka, dan apa yang dilakukan partai politik maupun elite itu akan menjadi perhatian rakyat," kata dia.
Politik santun yang ditunjukkan partai politik, para elite, serta para figur publik penting untuk menjaga masyarakat tetap damai dalam pemilu.
Panji Suminar mengatakan hal penting lainnya yang perlu dicegah di Pemilu 2024 adalah potensi polarisasi di tengah masyarakat.
"Namun, semakin banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ikut berkontestasi maka potensi polarisasi akan semakin berkurang. Yang lain yang juga perlu dipastikan semua pihak, khususnya peserta pemilu adalah mencegah politik identitas," ujarnya. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Biasakan berbeda dengan santai, pemilu hanya prosedur dalam demokrasi
Baca juga: Ketua MPR: Netralitas TNI-Polri mutlak demi pemilu damai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Biasakan berbeda dengan santai, pemilu hanya prosedur dalam demokrasi
Baca juga: Ketua MPR: Netralitas TNI-Polri mutlak demi pemilu damai