Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson F Juntho menyarankan agar Kejaksaan Agung memasukkan mantan Kabareskrim Komjem Pol (Purn) Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau Susno menghilang dan tidak kooperatif, Kejagung segera memasukkan nama Susno sebagai DPO," katanya di Jakarta, Sabtu malam.
Pada Rabu tim jaksa gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta gagal mengeksekusi Susno dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung..
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Emerson, pihaknya mendukung penuh eksekusi yang dijatuhkan terhadap para koruptor, termasuk kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat tersebut yang terlibat kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowanan Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai menghalangi proses eksekusi. Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk karena ada kesan bahwa polisi melindungi koruptor.
"Bahkan polisi bisa dipidana karena menghalangi proses eksekusi. Polisi justru harusnya membantu kejaksaan untuk lakukan eksekusi," ujarnya.
Emerson juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendukung Kejaksaan Agung dan menegur kepolisian dalam kasus ini.
ICW: Susno Duadji harus masuk Daftar Pencarian Orang
28 April 2013 02:09 WIB
Susno Duadji (ANTARA/Reno Esnir)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: