Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis terdakwa Somsak Prombut sebagai nakhoda asal Thailand dengan denda Rp250 juta karena memasuki wilayah perairan Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan.

"Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan Republik Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan tanpa izin," ujar Hakim Ketua Happy Efrata Tarigan di PN Medan, Kamis.

Ia mengatakan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 26 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan dan Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Sementara itu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan usaha penangkapan ikan tanpa izin serta dapat merusak sumber daya ikan dan terumbu karang, hal yang meringankan berterus terang di persidangan," ujar Happy Efrata.

Menurut Happy Efrata, terdakwa menggunakan kapal penangkap ikan bersama anak buah kapal (ABK) yakni KM.KHF 2226 GT.68,80.

Sementara barang bukti dari kapal dengan hasil tangkapan ikan seberat 271 kilogram dirampas untuk negara, sedangkan dua unit alat tangkap ikan jenis trawl dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bastian Sihombing sebesar Rp1 juta. Terhadap putusan itu terdakwa menerima, sementara jaksa melakukan banding.