Pemda di Kalsel diimbau optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan
7 September 2023 20:00 WIB
BPJAMSOSTEK saat menyerahkan manfaat santunan bagi ahli waris peserta Jamsostek pada kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tersebut di Kalsel dan Kalteng yang berlangsung di Hotel Best Western Banjarmasin, Kamis. (ANTARA/Sukarli)
Banjarmasin (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengimbau seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan untuk mematuhi Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Himbauan ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono pada acara monitoring dan evaluasi implementasi instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tersebut di Kalsel dan Kalteng yang berlangsung di Hotel Best Western Banjarmasin, Kamis.
Kegiatan yang berlangsung dari 7--8 September 2023 tersebut digelar tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan.
Di mana tujuan kegiatan tersebut untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perintah Inpres 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
Menurut Nunung, sudah jelas bahwa di dalam Inpres tersebut Presiden telah memerintahkan kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah baik tingkat 1 tingkat 2 untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Tentunya, lanjut dia, dalam rangka melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres tersebut.
Menurut dia, jika pekerja telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberi rasa aman dalam bekerja, sehingga mendorong peningkatan produktivitas yang tentunya akan memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian negara.
Di sisi lain, Nunung meyakini manfaat yang diberikan oleh program tersebut mampu mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika terjadi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun krisis.
"Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," terang Nunung.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga bulan Juli 2023 jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 36,7 persen atau sekitar 555 ribu dari total potensi sebesar 1,5 juta pekerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar merespon masih tingginya jumlah tenaga kerja di provinsinya yang belum terlindungi tersebut, hingga mendorong seluruh Pemda untuk implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 tersebut.
Pemprov, kata dia, juga memerintahkan agar seluruh pegawai honorer non ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, serta perangkat Desa dan juga petugas penyelenggara pemilu daerah segera mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, kata Roy, pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan juga harus terlindungi melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.
“Kalau memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran ataupun Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Wali kota dan sebagainya kita akan siapkan. Kita akan koordinasi dengan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan apa saja langkah-langkah yang harus kita siapkan dan tentu melihat kemampuan keuangan daerah,” terang Roy.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Ady Hendrata mengungkapkan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.
"Dengan adanya kegiatan monev Inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan," demikian kata Ady.
Himbauan ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono pada acara monitoring dan evaluasi implementasi instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tersebut di Kalsel dan Kalteng yang berlangsung di Hotel Best Western Banjarmasin, Kamis.
Kegiatan yang berlangsung dari 7--8 September 2023 tersebut digelar tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan.
Di mana tujuan kegiatan tersebut untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perintah Inpres 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
Menurut Nunung, sudah jelas bahwa di dalam Inpres tersebut Presiden telah memerintahkan kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah baik tingkat 1 tingkat 2 untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Tentunya, lanjut dia, dalam rangka melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres tersebut.
Menurut dia, jika pekerja telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberi rasa aman dalam bekerja, sehingga mendorong peningkatan produktivitas yang tentunya akan memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian negara.
Di sisi lain, Nunung meyakini manfaat yang diberikan oleh program tersebut mampu mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika terjadi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun krisis.
"Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," terang Nunung.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga bulan Juli 2023 jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 36,7 persen atau sekitar 555 ribu dari total potensi sebesar 1,5 juta pekerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar merespon masih tingginya jumlah tenaga kerja di provinsinya yang belum terlindungi tersebut, hingga mendorong seluruh Pemda untuk implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 tersebut.
Pemprov, kata dia, juga memerintahkan agar seluruh pegawai honorer non ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, serta perangkat Desa dan juga petugas penyelenggara pemilu daerah segera mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, kata Roy, pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan juga harus terlindungi melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.
“Kalau memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran ataupun Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Wali kota dan sebagainya kita akan siapkan. Kita akan koordinasi dengan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan apa saja langkah-langkah yang harus kita siapkan dan tentu melihat kemampuan keuangan daerah,” terang Roy.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Ady Hendrata mengungkapkan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.
"Dengan adanya kegiatan monev Inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan," demikian kata Ady.
Pewarta: Sukarli
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023
Tags: