Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginginkan masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi diperpendek agar biaya haji bisa ditekan dan jamaah tidak perlu menunggu lama untuk pulang setelah pelaksanaan ibadah haji selesai.

"Jika bisa diperpendek, jamaah akan merasa senang," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Kamis.

Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi jamaah haji Indonesia tinggal di Arab Saudi selama 40 hari.

Dalam Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 yang berlangsung di Bandung dari 6 sampai 9 September 2023, Yaqut mengatakan bahwa masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi bisa diperpendek menjadi setidaknya 35 hari mengingat rangkaian ibadah haji hanya berlangsung selama sekitar sepekan.

"Tolong dicari bagaimana cara memperpendek, paling tidak jadi 35 hari," katanya.

Di samping itu, Menteri Agama mengemukakan perlunya pengaturan ulang penempatan petugas haji di Arab Saudi.

Selama ini, sebagian besar petugas haji diberangkatkan bersama pada awal operasi pelayanan haji dan dipulangkan bersama pada akhir operasi pelayanan haji.

"Akibatnya setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) banyak petugas yang kelelahan dan mengalami kejenuhan," kata Yaqut.

Menteri Agama mengusulkan petugas haji gelombang kedua diberangkatkan seminggu sebelum pelaksanaan ibadah di Armuzna dan petugas haji gelombang pertama dipulangkan sepekan setelah pelaksanaan ibadah di Armuzna.

"Sehingga saat Armuzna petugas kumpul dalam energi yang masih penuh," kata dia.

Dia meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama membahas masalah penyelenggaraan pelayanan haji dan pengaturan petugas haji bersama Komisi VIII DPR RI.

"Komisi VIII bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka biasa ketemu konstituen. Mereka mendapat masukan yang perlu kita dengar untuk dicarikan solusinya," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily berharap Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 menghasilkan catatan penting untuk perbaikan kualitas pelayanan ibadah haji tahun mendatang.

"Komisi VIII juga punya catatan dan itu bagi kami perlu terus diperbaiki," katanya.

Baca juga:
Pemerintah mulai mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan haji 2024
Kemenag kaji skema remunerasi dan pemberangkatan petugas haji