"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Deteksi itu dilakukan melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca juga: Kualitas udara di Jakarta Timur masih tidak sehat
Baca juga: Pemprov DKI naikkan biaya parkir bagi kendaraan tak lulus uji emisi
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Adapun sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yakni:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)