Jakarta (ANTARA) - Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid mengatakan bahwa dirinya berharap bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto nantinya dapat merepresentasikan anak muda.

“Untuk bacawapres Pak Prabowo, saya berharap itu nanti menjadi representasi anak muda,” kata Yenny usai pertemuannya dengan Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Rabu malam.

Menurut Yenny, Indonesia membutuhkan sosok anak muda sebagai bacawapres. Melalui Prabowo, ia berharap kebutuhan tersebut akan terpenuhi.

“Karena kita butuh itu. Anak-anak muda terwakili suaranya dan kita harapkan Pak Prabowo siapa pun cawapres yang dipilih bisa mewakili anak muda,” ucap Yenny.

Dia kemudian berkelakar dengan menanyakan pendapat Prabowo terkait pernyataannya tersebut.

“Kira-kira begitu ya, Mas Bowo? Cocok enggak, Mas Bowo?” tanya Yenny.

“Cocok,” jawab Prabowo.

Baca juga: Yenny sebut Prabowo "top list" karena ada kesamaan visi

Baca juga: Sinta Nuriyah turut sambangi kediaman Prabowo Subianto


Yenny menambahkan harapannya bahwa cawapres Prabowo merepresentasikan kaum muda tersebut adalah sebuah kriteria.

“Ya. Kriteria dulu. Perkara garis tangan yang jadi, itu lain urusan. Kriteria dulu,” katanya.

Merespons pernyataan Yenny, Prabowo kemudian menyebut beberapa nama yang menurutnya mewakili kaum muda.

Menteri Pertahanan itu menyebut nama Menteri BUMN Erick Thohir, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, hingga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Erick muda, Gibran muda. Banyak yang muda,” kata Prabowo.

“Ridwan Kamil oke,” sambung Prabowo menjawab pertanyaan awak media.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.