Pemprov DKI verifikasi 66 warga Rusun Petamburan penerima ganti rugi
6 September 2023 14:50 WIB
Petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta melayani warga Rusun Petamburan yang melakukan verifikasi data calon penerima ganti rugi di RPTRA Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Abdullah Akbar)
Jakarta Pusat (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data terhadap 66 warga Rusun Petamburan sebagai calon penerima ganti rugi atas lahan yang dijadikan pembangunan rusun tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung RI.
“Data yang baru diterima dari penggugat melalui LBH Jakarta baru 66 dari 473 warga penggugat. Ini yang ditindaklanjuti.” kata Pelaksana Tugas (Plt) DPRKP Provinsi DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum saat dihubungi ANTARA, Jakarta, Rabu.
Dalam proses verifikasi data, kata Retno, pihaknya berkoordinasi dengan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi (Dukcapil) DKI Jakarta.
Verifikasi data tersebut berupa sinkronisasi data KTP elektronik, uji biometrik, dan aktivasi KTP Digital.
Hal ini dilakukan agar dalam proses penerimaan ganti rugi nanti tepat sasaran, kata Retno.
Sedangkan, pihaknya juga akan segera verifikasi warga penggugat lainnya setelah menerima data kembali dari LBH Jakarta.
Adapun berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 menyatakan Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi.
Putusan pengadilan menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, dan Kepala Perumahan DKI Jakarta harus membayar ganti rugi terhadap 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.
Retno menjelaskan keterlambatan dalam merealisasikan putusan tersebut dikarenakan perlu kehati-hatian dalam pengumpulan data warga serta memerlukan waktu yang cukup.
Di lokasi verifikasi data, di RPTRA Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Kasi Pengembangan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta Mukti Andriyanto menjelaskan dalam permohonan ganti rugi tersebut pihaknya melakukan perincian data antara penggugat langsung dan penggugat yang mungkin telah meninggal sehingga memerlukan perwakilan ahli waris.
Oleh karena itu, kata Mukti, verifikasi diperlukan salah satunya untuk memvalidasi apakah mereka benar-benar keluarga dari penggugat atau tidak.
Handono, selaku warga penggugat, berharap proses penerimaan ganti rugi tidak dipersulit dari segi administrasi.
“Kan banyak juga persyaratan satu sampai berapa begitu ya kan. Kalau syarat satu dua enggak ada, yang jangan dipersulit, karena warga yang di sini ini penggugat, bukan orang lain,” kata Handono.
Baca juga: Warga Rusun Petamburan pindah hambat pembayaran ganti rugi
Baca juga: Ombudsman periksa DKI soal ganti rugi warga Rusun Petamburan
Baca juga: Kasatgas COVID-19 ajak warga Rusun Petamburan vaksinasi
“Data yang baru diterima dari penggugat melalui LBH Jakarta baru 66 dari 473 warga penggugat. Ini yang ditindaklanjuti.” kata Pelaksana Tugas (Plt) DPRKP Provinsi DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum saat dihubungi ANTARA, Jakarta, Rabu.
Dalam proses verifikasi data, kata Retno, pihaknya berkoordinasi dengan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi (Dukcapil) DKI Jakarta.
Verifikasi data tersebut berupa sinkronisasi data KTP elektronik, uji biometrik, dan aktivasi KTP Digital.
Hal ini dilakukan agar dalam proses penerimaan ganti rugi nanti tepat sasaran, kata Retno.
Sedangkan, pihaknya juga akan segera verifikasi warga penggugat lainnya setelah menerima data kembali dari LBH Jakarta.
Adapun berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 menyatakan Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi.
Putusan pengadilan menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, dan Kepala Perumahan DKI Jakarta harus membayar ganti rugi terhadap 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.
Retno menjelaskan keterlambatan dalam merealisasikan putusan tersebut dikarenakan perlu kehati-hatian dalam pengumpulan data warga serta memerlukan waktu yang cukup.
Di lokasi verifikasi data, di RPTRA Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Kasi Pengembangan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta Mukti Andriyanto menjelaskan dalam permohonan ganti rugi tersebut pihaknya melakukan perincian data antara penggugat langsung dan penggugat yang mungkin telah meninggal sehingga memerlukan perwakilan ahli waris.
Oleh karena itu, kata Mukti, verifikasi diperlukan salah satunya untuk memvalidasi apakah mereka benar-benar keluarga dari penggugat atau tidak.
Handono, selaku warga penggugat, berharap proses penerimaan ganti rugi tidak dipersulit dari segi administrasi.
“Kan banyak juga persyaratan satu sampai berapa begitu ya kan. Kalau syarat satu dua enggak ada, yang jangan dipersulit, karena warga yang di sini ini penggugat, bukan orang lain,” kata Handono.
Baca juga: Warga Rusun Petamburan pindah hambat pembayaran ganti rugi
Baca juga: Ombudsman periksa DKI soal ganti rugi warga Rusun Petamburan
Baca juga: Kasatgas COVID-19 ajak warga Rusun Petamburan vaksinasi
Pewarta: Aprillio Abdullah Akbar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023
Tags: