Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo di Jakarta, Rabu, mengatakan Tim Satgassus Polri dan Pemkab Pandeglang melakukan evaluasi dan mitigasi risiko.
"Evaluasi bagaimana modus yang terjadi dan mitigasi risiko ke depannya agar peristiwa (penyelewengan pupuk bersubsidi) ini tidak terulang," kata Yudi.
Mantan ketua Wadah Pegawai KPK itu menjelaskan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi pernah diungkap oleh Polres Pandeglang baru-baru ini.
Dalam koordinasi tersebut, Tim Satgassus Polri diterima oleh sekda Kabupaten Pandeglang dan jajarannya, di antaranya Asisten Ekonomi, Dinas Pertanian, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Pandeglang, guna berdiskusi terkait pendistribusian pupuk subsidi.
Baca juga: Ombudsman RI menemukan sejumlah masalah kebijakan pupuk bersubsidi
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri jajaran Direktorat Pupuk dan Pestisida Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian (Kementan) serta Dinas Pertanian Provinsi Banten. Hadir pula perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company dan sejumlah distributor pupuk di Kabupaten Pandeglang.
"Jadi, pertemuan koordinasi ini untuk menindaklanjuti peristiwa yang sudah terjadi dan ke depannya harus bagaimana mencegahnya," jelas Yudi.
Dia menambahkan upaya pencegahan korupsi dan penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam rangka mendukung program Pemerintah di bidang ketahanan pangan dan kepedulian terhadap kehidupan petani agar mendapatkan haknya memperoleh pupuk subsidi.
Baca juga: Mentan ingin implementasi pupuk bersubsidi lebih akurat hadapi El Nino
Sementara itu, Kepala Tim Satgassus Polri Hotman Tambunan mengatakan peristiwa itu harus dilihat tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai momen dan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas mekanisme distribusi pupuk bersubsidi, terutama bagi pelaku di lini terdepan yaitu dinas pertanian, kios, dan distributor pupuk subsidi.
Mantan penyidik KPK itu menyatakan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, sebagai penentu jumlah petani penerima pupuk bersubsidi, harus selalu menjaga dan memperbaharui keakuratan data penerima pupuk bersubsidi.
Sementara itu, tambah Hotman, PT Pupuk Indonesia Holding Company, selaku penunjuk kios dan distributor pupuk bersubsidi, harus membina lebih intens terhadap para distributor dan kios.
PT Pupuk Indonesia Holding Company, sebagai penerima public srvice obligation (PSO) dari Pemerintah, harus memastikan agar para kios dan distributor melakukan aturan, prosedur, dan mekanisme dengan benar sesuai aturan berlaku.
Baca juga: Petrokimia Gresik perkuat komitmen penyaluran pupuk subsidi