Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membantah informasi yang mengatakan adanya pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebaliknya, Mardani mengungkapkan fakta dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa data dari 2,3 juta tenaga honorer itu ternyata banyak yang bodong.

"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," jelasnya.

Menurut dia, pemberesan data 2,3 juta tenaga honorer itu dilakukan sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dan ditargetkan tuntas pada Desember 2024.

Baca juga: Pemerintah fokus transformasi manajemen ASN dalam Uji Publik RUU ASN

Sebab, lanjut Mardani, apabila 2,3 juta tenaga honorer tersebut langsung diangkat tanpa dilakukan verifikasi validasi data ulang, maka itu akan merugikan negara dan tidak adil bagi para tenaga honorer yang sudah benar-benar mengabdi.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Komisi II DPR RI itu pun mengaku sudah melobi agar tenaga honorer kategori 2 (K2) diusahakan dan wajib penuh waktu.

Mardani menuturkan setidaknya terdapat tiga poin utama dalam penyelesaian soal tenaga honorer tersebut. Pertama, Pemerintah dan DPR RI ingin membuang data tenaga honorer siluman sehingga sedang dilakukan proses verifikasi.

"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman, ya," jelasnya.

Kedua, dia menegaskan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, dia mengatakan pintu PPPK besar dan ada opsi penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca juga: Komisi II rumuskan penataan non-ASN dalam RUU ASN hingga Desember 2024

Sebelumnya, Senin (28/8), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer dalam RUU ASN itu memungkinkan untuk dilakukan paling lambat Desember 2024.

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati, kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Hal itu dilakukan dengan cara menyematkan tambahan penjelasan pada salah satu pasal RUU ASN tersebut.

"Makanya, di pasal itu tadi kami sepakati akan ada tambahan penjelasan," ujar Syamsurizal.

Baca juga: Komisi II: Revisi UU ASN hampir dipastikan penggantian undang-undang