Mataram (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif (narkoba) untuk dapat menanggulangi lebih dari empat juta orang pecandu.

"Kami terus mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membangun pusat rehabilitasi di wilayahnya masing-masing, karena empat juta pecandu itu harus direhabilitasi," kata Kepala BNN Anang Iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang narkotika, yang digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.

Ia mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia menunjukkan `trend` peningkatan dari tahun ke tahun dan permasalahan tersebut merupakan masalah bersama dan memerlukan kerja sama semua pihak terkait untuk memberantas dan menanggulangi dampaknya.

Estimasi angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai empat juta atau sekitar dua persen dari penduduk Indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif itu.

Khusus di wilayah NTB, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba telah mencapai 41 ribu lebih pada kisaran usia 12--59 tahun, dan akan terus bertambah jika tidak ditempuh upaya nyata.

"Tadi saya sudah sempat bicara dengan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dan beliau sangat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. Saya minta provinsi sedikitnya punya satu atau dua pusat rehabilitasi, dan juga di masing-masing kabupaten/kota," ujarnya.

Anang mengimbau semua pihak untuk secara bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara masiv, dan mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba di berbagai daerah.

Menurut dia, diperlukan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkoba.

"Empat juta lebih pengguna narkoba itu diestimasi membutuhkan sedikitnya delapan kilogram narkoba setiap hari, dan ini berbahaya bagi generasi penerus bangsa," ujarnya.

Karena itu, Anang berharap sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika yang digelar di Mataram, NTB, itu, dapat menjadi titik tolak kebersamaan dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sosialisasi itu digelar Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan menghadirkan sejumlah pembicara kunci.

Pembicara tersebut yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang memaparkan materi tentang kebijakan Kemenkumham dalam penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba.

Narasumber lainnya yakni Gandjar Laksmana Bonaprapta, anggota Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyampaikan tinjauan hukuman pemidanaan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
(A058/Z003)