BPK bentuk tim pemeriksa penyelenggaraan UN
25 April 2013 20:30 WIB
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), RI Rizal Djalil (tengah) bersama Kepala Auditor Utama VI BPK, Syafudin Mosii (kanan) dan Kabag Humas BPK, Dewi Puspita Purba saat memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) di Jakarta, Kamis (25/4). (ANTARA/Dhoni Setiawan) ()
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan BPK akan membentuk tim pemeriksa penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2013 yang diduga bermasalah.
"Tim pemeriksa BPK RI telah menjadwalkan untuk meminta keterangan pejabat terkait pada minggu depan," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Rizal mengatakan salah satu tema pemeriksaan adalah masalah keterlambatan penyelenggaraan UN pada tingkat SMP dan SMA di berbagai daerah serta kontrak penggandaan dan distribusi soal UN.
"Penggandaan dan distribusi soal UN tingkat SMP dan SMA yang dipusatkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaannya terlambat di beberapa provinsi," katanya.
Rizal mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan BPK berdasarkan kondisi di masyarakat yang menuntut penjelasan atas kekisruhan tersebut serta besarnya anggaran untuk menyelenggarakan UN tingkat SMP dan SMA yaitu Rp120,59 miliar.
"Pemeriksaan ini tidak menunggu berakhirnya tahun anggaran dan kami akan fokus pada persoalan dari hulu ke hilir termasuk masalah distribusi soal," katanya.
Namun, menurut dia, tim pemeriksa tidak akan mengaudit penyelenggaraan UN tingkat SD yang memiliki anggaran senilai Rp85,57 miliar karena pelaksanaan penggandaan dan distribusi soal tidak terhambat, serta telah dilakukan di masing-masing provinsi.
Sebelumnya, Rizal mengatakan situasi yang sama telah terjadi pada penyelenggaraan UN tingkat SMP dan SMA pada tahun 2012, dan dari audit yang dilakukan terlihat bahwa penyelenggaraan dan distribusi soal UN lebih baik dilakukan di tingkat provinsi.
"Untuk itu, kami memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan penyelenggaraan UN ke provinsi seperti yang telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2011," katanya.
Sedangkan untuk penyediaan soal UN, hal tersebut tetap dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai standar nasional, berdasarkan tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah ditetapkan pemerintah.
BPK juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperketat pengawasan atas penyelenggaraan UN di tingkat provinsi, melakukan pemantauan atas penggadaan dan distribusi soal serta mengevaluasi penyelenggaraan UN. (*)
"Tim pemeriksa BPK RI telah menjadwalkan untuk meminta keterangan pejabat terkait pada minggu depan," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Rizal mengatakan salah satu tema pemeriksaan adalah masalah keterlambatan penyelenggaraan UN pada tingkat SMP dan SMA di berbagai daerah serta kontrak penggandaan dan distribusi soal UN.
"Penggandaan dan distribusi soal UN tingkat SMP dan SMA yang dipusatkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaannya terlambat di beberapa provinsi," katanya.
Rizal mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan BPK berdasarkan kondisi di masyarakat yang menuntut penjelasan atas kekisruhan tersebut serta besarnya anggaran untuk menyelenggarakan UN tingkat SMP dan SMA yaitu Rp120,59 miliar.
"Pemeriksaan ini tidak menunggu berakhirnya tahun anggaran dan kami akan fokus pada persoalan dari hulu ke hilir termasuk masalah distribusi soal," katanya.
Namun, menurut dia, tim pemeriksa tidak akan mengaudit penyelenggaraan UN tingkat SD yang memiliki anggaran senilai Rp85,57 miliar karena pelaksanaan penggandaan dan distribusi soal tidak terhambat, serta telah dilakukan di masing-masing provinsi.
Sebelumnya, Rizal mengatakan situasi yang sama telah terjadi pada penyelenggaraan UN tingkat SMP dan SMA pada tahun 2012, dan dari audit yang dilakukan terlihat bahwa penyelenggaraan dan distribusi soal UN lebih baik dilakukan di tingkat provinsi.
"Untuk itu, kami memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan penyelenggaraan UN ke provinsi seperti yang telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2011," katanya.
Sedangkan untuk penyediaan soal UN, hal tersebut tetap dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai standar nasional, berdasarkan tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah ditetapkan pemerintah.
BPK juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperketat pengawasan atas penyelenggaraan UN di tingkat provinsi, melakukan pemantauan atas penggadaan dan distribusi soal serta mengevaluasi penyelenggaraan UN. (*)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: