Pemerintah tingkatkan pengawasan barang beredar
25 April 2013 18:46 WIB
Tinjau Barang Beredar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi (kiri) melihat mie instan lokal di salah satu toko di pasar Alianyang, Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (6/12). Untuk menjamin perlindungan pada konsumen, Kemendag mengimbau pedagang untuk mengikuti aturan standar mutu barang. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) terus meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan dan non pangan untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Pada Kamis ini, TPBB mengawasi langsung produk pangan dan non pangan di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima ANTARA News, kegiatan pengawasan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan terkait Hari Konsumen Nasional pada 20 April.
Pengawasan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Lucky S. Slamet, selaku Wakil Ketua Tim TPBB, bersama Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak.
Menurut Dirjen SPK Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, pengawasan secara berkelanjutan dilakukan untuk meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan non pangan terus digalakkan oleh pemerintah di berbagai wilayah. Tim TPBB akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang secara berkesinambungan melalui penguatan koordinasi di antara para anggota dan pemangku kepentingan.
"Melalui penguatan koordinasi, diharapkan kegiatan pengawasan terpadu dapat lebih mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta mencegah ekses negatif dari masuknya barang impor secara ilegal dalam rangka perlindungan terhadap konsumen," kata Nus Nuzulia.
Sehari sebelumnya, Rabu (24/4), Tim TPBB berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Dinas Perindag Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pengawasan di sejumlah lokasi di wilayah kota Tanjung Pinang. Pada pengawasan di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kampung Melayu ini, Tim menemukan produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dalam jumlah cukup besar yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hasil temuan tersebut terdiri dari BjTB polos ukuran 6 mm sebanyak 25.500 batang dan ukuran 8 mm sebanyak 2.300 batang. Selain BjTB polos, diantara temuan tersebut juga terdapat BjTB sirip ukuran 10 mm sebanyak 4.050 batang, ukuran 12 mm sebanyak 2.790 batang dan ukuran 16 mm sebanyak 624 batang, sehingga total temuan berjumlah 35.264 batang.
Pada bulan Maret 2013, Tim telah melaksanakan pengawasan di wilayah Provinsi Riau dan menemukan produk impor yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI Wajib, diantaranya Ban Truk Ringan asal China dan Pompa Air serta Baja Tulangan Beton.
Selain itu, Tim juga menemukan produk mesin printer multi fungsi yang diduga tidak memenuhi ketentuan Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan (Garansi) dalam Bahasa Indonesia. Sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan tersebut, terkait dengan persyaratan mutu SNI, Tim tengah melakukan uji laboratorium untuk menguji kesesuaian terhadap persyaratan mutu SNI dan meminta keterangan dari para pelaku usaha.
"Rencananya besok, Jum’at (26/4), akan dilaksanakan pemusnahan hasil temuan BPOM di wilayah kota Batam berupa produk-produk kosmetika, obat-obatan tradisional dan obat-obatan impor ilegal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Nus Nus Nuzulia.
Ia mengungkapkan pemusnahan dilakukan agar masyarakat terhindar dari produk-produk yang dapat berakibat negatif bagi kesehatan.
Tim TPBB merupakan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan POM, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bareskrim Mabes Polri, Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pada Kamis ini, TPBB mengawasi langsung produk pangan dan non pangan di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima ANTARA News, kegiatan pengawasan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan terkait Hari Konsumen Nasional pada 20 April.
Pengawasan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Lucky S. Slamet, selaku Wakil Ketua Tim TPBB, bersama Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak.
Menurut Dirjen SPK Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, pengawasan secara berkelanjutan dilakukan untuk meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan non pangan terus digalakkan oleh pemerintah di berbagai wilayah. Tim TPBB akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang secara berkesinambungan melalui penguatan koordinasi di antara para anggota dan pemangku kepentingan.
"Melalui penguatan koordinasi, diharapkan kegiatan pengawasan terpadu dapat lebih mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta mencegah ekses negatif dari masuknya barang impor secara ilegal dalam rangka perlindungan terhadap konsumen," kata Nus Nuzulia.
Sehari sebelumnya, Rabu (24/4), Tim TPBB berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Dinas Perindag Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pengawasan di sejumlah lokasi di wilayah kota Tanjung Pinang. Pada pengawasan di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kampung Melayu ini, Tim menemukan produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dalam jumlah cukup besar yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hasil temuan tersebut terdiri dari BjTB polos ukuran 6 mm sebanyak 25.500 batang dan ukuran 8 mm sebanyak 2.300 batang. Selain BjTB polos, diantara temuan tersebut juga terdapat BjTB sirip ukuran 10 mm sebanyak 4.050 batang, ukuran 12 mm sebanyak 2.790 batang dan ukuran 16 mm sebanyak 624 batang, sehingga total temuan berjumlah 35.264 batang.
Pada bulan Maret 2013, Tim telah melaksanakan pengawasan di wilayah Provinsi Riau dan menemukan produk impor yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI Wajib, diantaranya Ban Truk Ringan asal China dan Pompa Air serta Baja Tulangan Beton.
Selain itu, Tim juga menemukan produk mesin printer multi fungsi yang diduga tidak memenuhi ketentuan Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan (Garansi) dalam Bahasa Indonesia. Sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan tersebut, terkait dengan persyaratan mutu SNI, Tim tengah melakukan uji laboratorium untuk menguji kesesuaian terhadap persyaratan mutu SNI dan meminta keterangan dari para pelaku usaha.
"Rencananya besok, Jum’at (26/4), akan dilaksanakan pemusnahan hasil temuan BPOM di wilayah kota Batam berupa produk-produk kosmetika, obat-obatan tradisional dan obat-obatan impor ilegal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Nus Nus Nuzulia.
Ia mengungkapkan pemusnahan dilakukan agar masyarakat terhindar dari produk-produk yang dapat berakibat negatif bagi kesehatan.
Tim TPBB merupakan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan POM, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bareskrim Mabes Polri, Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: