Jakarta (ANTARA News) - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menjelaskan perlindungan yang diberikan kepada terpidana Susno Duadji seharusnya tidak akan menghalangi proses eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal tersebut.

"LPSK tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menghalangi proses penegakan hukum dan eksekusi terhadap Susno, itu semua kewenangan jaksa," sebagaimana dijelaskan Lili melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Lili mengatakan bahwa LPSK telah menyarankan agar tim kuasa hukum terpidana Susno Duadji melakukan upaya hukum jika memang ditemukan kejanggalan atau cacat hukum atas proses eksekusi dan putusan kasasi terhadap Susno.

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengharapkan polemik mengenai eksekusi Susno dapat diselesaikan di antara aparat penegak hukum.

"LPSK menyarankan agar Kapolri (Jenderal Timur Pradopo,red), Jaksa Agung (Basrief Arief) dan Mahkamah Agung duduk bersama untuk membicarakan pelaksanaan eksekusi terhadap Susno agar proses eksekusi berjalan lancar dan tidak menjadi polemik dan benturan kepentingan di antara aparat penegak hukum," jelas Abdul Haris Semendawai.

Perlindungan yang diberikan oleh LPSK terhadap Susno berkaitan dengan kapasitas dia sebagai "whistleb lower" dalam kasus korupsi penggelapan pajak.

"Majelis Hakim sudah mencantumkan dalam amar putusannya yang menyatakan SD (Susno Duadji) masuk dalam program perlindungan LPSK dan merupakan whistle blower," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno dan tetap memutuskan agar Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu tiga tahun enam bulan.

Namun hingga kini Susno masih menolak untuk menjalani eksekusi dengan berbagai alasan.

Proses eksekusi terhadap Susno yang seharusnya dilakukan pada Rabu (24/4) pagi tidak berjalan mulus karena Susno melakukan perlawanan hingga akhirnya dia dibawa ke Markas Besar Polda Jawa Barat dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya No. 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Pihak Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan eksekusi purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan dijadwalkan ulang namun belum disebutkan kapan eksekusi itu akan kembali dilakukan.

Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. (M048/A011)